Seperti diketahui, Puan sudah berulang-ulang menyuarakan agar pemerintah segera menerbitkan aturan teknis dari UU TPKS sehingga dapat diterapkan dengan lebih efektif. Ia geram dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia yang menelan banyak korban yang mayoritas adalah perempuan dan anak.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. UU TPKS sudah disahkan lebih dari satu tahun, tapi belum bisa efektif diimplementasikan karena aturan teknisnya belum diterbitkan," kata Puan beberapa waktu lalu. .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui berdasarkan Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU ini diundangkan. Meski begitu, Puan meminta pemerintah agar mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS. Sebab menurutnya kasus kekerasan seksual sudah darurat di Indonesia.
"Penyelesaian aturan teknis UU TPKS harus menjadi prioritas mengingat kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, harus ada gerak cepat dari Pemerintah," ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588, atau naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.
Senada, Komisi nasional (Komnas) Perempuan juga mencatat kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.
"Sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual di Indonesia. Mau tunggu sampai kapan? Penyelesaian seharusnya tidak hanya berhenti dengan dihukumnya pelaku. Selain rehabilitasi korban, upaya pencegahan harus menjadi prioritas," tegas Puan.
Cucu Bung Karno ini menambahkan, implementasi UU TPKS dapat memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia karena memuat aturan upaya pencegahan. Dia menyebut, upaya perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan seksual dimulai dari tahapan preventif atau pencegahan.
"Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak juga dapat mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban. Maka penting sekali aturan teknis UU TPKS segera diterbitkan," ucapnya.
Desakan juga datang dari banyak anggota DPR lain. Salah satunya dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya yang juga merupakan Ketua Panja Rancangan UU TPKS.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah darurat, termasuk marak terjadi di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah harus bergerak cepat menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," tegas Willy Aditya.
(anl/ega)