Dirjen HAM Sebut Persetubuhan di Parimo Masuk TPKS: Usut Tuntas dan Transparan

Dirjen HAM Sebut Persetubuhan di Parimo Masuk TPKS: Usut Tuntas dan Transparan

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 10:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) buka suara terkait kasus persetubuhan terhadap ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dirjen HAM menilai pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak merupakan perbuatan keji.

"Jelas bahwa Pasal 4 ayat 2 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS disebutkan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual," kata Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Dhahana mengatakan para pelaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dia menilai aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk mempertimbangkan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai acuan dalam mendalami kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yakin aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini sampai tuntas secara transparan, dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak korban. Sehingga para pelaku perbuatan keji itu akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dhahana mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah. Hal itu untuk mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi anak perempuan yang menjadi korban kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi dengan DP3A Pemprov Sulawesi Tengah dan seluruh pihak terkait untuk menjamin mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi anak perempuan yang menjadi korban, utamanya hak atas kesehatan fisik dan psikis," ungkap dia.

Selain itu, Dhahana menuturkan Direktorat Jenderal HAM bersama KemenPPPA masih terus menggodok peraturan pelaksana UU TPKS setingkat peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Dia menyebut Peraturan Pelaksana TPKS ini dipastikan akan memuat substansi HAM.

"Segala upaya untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual harus menjunjung tinggi prinsip HAM dengan kerangka yang komprehensif untuk mencegah kekerasan seksual, melindungi korban dan penyintas sekaligus mempromosikan perubahan sosial," katanya.

"Kami yakin peraturan pelaksana ini juga akan membantu APH ke depan dalam menangani kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual," imbuh dia.

Polisi Bilang Persetubuhan

Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, 1 Juni 2023, mengatakan narasi awal yang menyebutkan pemerkosaan adalah keliru karena, menurutnya, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya. Selain itu, perbuatan itu disebut Agus tidak terjadi bersama-sama, sehingga, menurutnya, istilah pemerkosaan bergiliran tidaklah tepat.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dalam konferensi pers yang dikutip Kamis, (1/6/2023).

Namun, dari 11 orang itu, baru 10 orang yang dijerat sebagai tersangka. Seorang yang belum dijerat sebagai tersangka adalah oknum anggota Brimob yang disebut Agus masih menjalani pemeriksaan. Agus juga menyebut alasan oknum Brimob itu belum jadi tersangka karena minimnya alat bukti.

Di sisi lain, ada 3 orang dari 10 orang tersangka yang statusnya masih buron. Dia meminta para buron itu segera menyerahkan diri.

Simak juga 'Poin-poin Penting UU TPKS yang Perlu Diketahui':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads