Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 5 Bulan Penjara di Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Pandeglang Dituntut 5 Bulan Penjara di Kasus Pencabulan

Aris Rivaldo - detikNews
Sabtu, 03 Jun 2023 00:31 WIB
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, ditahan Kejari Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, ditahan Kejari Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Jakarta -

Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa anggota DPRD Pandeglang, Yangto, kembali bergulir di persidangan. Yangto kini dituntut 5 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.

Mengutip laman SIPP PN Pandeglang, Yangto dituntut selama 5 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. Ia diyakini melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang Keasusialaan.

"Menyatakan bahwa terdakwa Yangto bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 ayat 1 KUHPidana," kata JPU sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (2/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laman tersebut, pembacaan tuntutan untuk Yangto telah disidangkan pada Selasa (30/5). Ia dituntut atas tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yangto selama lima bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa juga memerintahkan terdakwa Yangto untuk memberikan uang restitusi kepada korban sebesar Rp 17.260.000,. Jika tidak diberikan maka akan diganti dengan masa penjara selama satu bulan.

"Membebankan kepada terdakwa Yangto untuk membayar ganti restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 17.260.000, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Yangto didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Yangto disebut jaksa memaksa untuk melakukan perbuatan cabul.

Sidang dakwaan Yangto digelar secara online dan tertutup untuk umum. Persidangan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Indira Patmi, Eva Khoerizqiah dan Anggi Prayurisman dengan nomor perkara 32/pid.b/2023/Pn Pandeglang . Terdakwa Yangto mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pandeglang.

"Persidangan atas nama terdakwa Yangto didakwa dengan Pasal 289 dan/atau 281 KUHP, tadi sudah dilaksanakan persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan," kata juru bicara PN Pandeglang Panji Answinartha di PN Pandeglang, Rabu (8/3).

Sebagai informasi, Yangto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Desember 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, status Yangto sebagai Ketua Fraksi NasDem di DPRD Pandeglang dicopot. Dia juga mengaku marah atas proses penetapan dia sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Simak juga 'Saat Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman':

[Gambas:Video 20detik]



(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads