Perjalanan Kasus Cabul Anggota DPRD Pandeglang Hingga Ditahan Kejaksaan

Perjalanan Kasus Cabul Anggota DPRD Pandeglang Hingga Ditahan Kejaksaan

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 05:34 WIB
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, ditahan Kejari Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Foto: Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, ditahan Kejari Pandeglang (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menahan tersangka pencabulan yang juga selaku anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Simak lagi awal mula kasus pencabulan yang menjerat Yanto, hingga ditahan kejaksaan.

Awal Mula Kasus

Awal kasusnya, seorang perempuan di Pandeglang Provinsi Banten mengaku menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada 21 April 2022 silam.

Pada saat itu anaknya diduga dicabuli pada saat mengantarkan makan ke rumah Yangto. Setelah, dicabuli kemudian keluarga korban melakukan visum dan melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usap ke dada (sambil berkata), 'sehat-sehat yah, De'. Anak saya ketakutan tuh karena menyentuh bagian badan yang sensitif. Sudah ketakutan, anak saya langsung pulang ngambil sendal. Pas jongkok ngebenerin sendal, cepet-cepet pulang, sudah jongkok mau berdiri, dari belakang masuklah tangan terus diremas," kata si ibu, Selasa (22/11) lalu.

Yangto Ditetapkan Tersangka

Mendapatkan laporan dari keluarga korban, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

"Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton kepada wartawan, Sabtu (3/12).

Yangto murka

Setelah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, Yangto murka. Dia mengaku marah atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Yangto menegaskan tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima," ujarnya.

Yangto Absen Pemeriksaan Polisi

Pada perjalanan kasus itu, Yangto sempat absen memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Yangto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual.

Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah menjelaskan ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Menurutnya, tersangka absen dari pemeriksaan karena sedang berada di luar kota.

"Untuk hari ini mungkin dari kuasa hukumnya Tersangka tidak bisa hadir, mau ada penundaan pemanggilan, karena beliau (tersangka) sedang bertugas di Bandung," katanya kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa, (6/12/2022).

Lihat juga Video 'Kepsek MTs di Gresik yang Pukul 15 Siswi Diduga Berbuat Cabul':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikut

Polisi Tak Tahan Yangto

Sempat absen pada pemeriksaan polisi, kemudian Yangto memenuhi panggilan polisi. Yangto tak ditahan setelah diperiksa.

Kasi Humas Polres Pandeglang Iptu Nurimah menjelaskan alasan pihaknya tidak menahan Yangto. Menurutnya, polisi tidak melakukan penahan karena pengacara Yangto memberi jaminan kliennya tidak akan melarikan diri.

"Kalau masalah itu (tidak ditahan) karena ada yang menjamin. Menjaminnya dalam hal ini hadir dua kuasa hukum. Jadi menjaminnya kuasa hukum," kata Nurimah kepada wartawan di Polres Pandeglang, Selasa (20/12/22).

Polisi Limpahkan Berkas Yangto ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang melimpahkan berkas perkara tersangka anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Penyidik pada saat itu sudah melakukan penyelidikan terhadap Yangto dan menilai berkas perkara sudah lengkap.

"Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dimintai konfirmasi Rabu (28/12/2022).

Berkas Perkara Lengkap Yanto Ditahan

Kasus dugaan pencabulan yang menjerat anggota DPRD Pandeglang Yangto kemudian memasuki babak baru. Jaksa mengatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.

"Sudah P21," kata Kepala Kejaksaan negeri Kejari Pandeglang Helena Octaviane kepada wartawan, Senin (20/2/2023)

Pada hari ini Kamis (23/2/23) penyidik Polres Pandeglang menyerahkan tersangka dan barang bukti atau berkas perkara tahap II. Setelah tersangka dilimpahkan ke jaksa, kemudian Yangto resmi ditahan di Rutan Pandeglang.

"Kami selaku penuntut umum melakukan penahanan terhadap Y selama dua puluh hari ke depan," kata Kasi Pidum Kejari Pandeglang Mario Nicolas kepada wartawan.

NasDem Ajukan PAW Yangto dari Anggota DPRD Pandeglang

Setelah resmi ditahan, DPW Partai NasDem langsung mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) Yangto sebagai anggota DPRD Pandeglang. Proses pengajuan PAW dilakukan oleh DPD Partai NasDem Pandeglang ke DPP Partai NasDem.

"Sesuai dengan aturan main partai atau regulasi partai ya sudah diajukan dari DPD untuk penggantian," kata Sekretaris DPW NasDem Banten Aries Halawani saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023).

Halaman 2 dari 2
(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads