Sahroni Soroti Kasus Persetubuhan Anak di Parimo, Minta Kapolda Transparan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 17:37 WIB
Ahmad Sahroni (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebut kasus ABG 15 tahun di Parigi Moutong bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan anak di bawah umur. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan apapun istilahnya, para pelaku harus dihukum berat.

"Aduh Pak Kapolda Sulteng ini gimana sih, namanya anak di bawah umur dan 11 orang diduga pelaku dari persetubuhan. Apapun namanya yang Bapak mau sebut, mereka harus di hukum berat, biadab itu 11 orang," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

Sahroni meminta Agus tidak banyak menggunakan bahasa-bahasa lain dan fokus pada pengungkapan kasus. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.

"Pak Kapolda sikapi dengan tegas jangan banyak lagi bahasa-bahasa lain. Hukum seberat-beratnya, titik. Mau apapun namanya intinya sih hukum berat," katanya.

"Sedih lihat demikian dalam kondisi anak di bawah umur sudah diperlakukan demikian kejinya," imbuhnya.

Selain itu, Sahroni meminta agar dugaan oknum Brimob menjadi salah satu pelaku segara diungkap secara terang. Dia ingin kasus ini dijelaskan secara transparan kepada publik.

"Terkait Anggota Brimob praduga tak bersalah, kalau memang dalam pemeriksaan tidak cukup bukti maka sampaikan ke publik agar terang benderang, kenapa awal ada dugaan 11 orang tersebut termasuk oknum Brimob. Harus dan sangat transparan agar publik mengetahui dengan seksama," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho menegaskan bila kasus di Parigi Moutong bukanlah pemerkosaan tetapi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Alasan utamanya, menurut polisi, tidak ada kekerasan atau ancaman kekerasan di baliknya.

"Dalam perkara ini tidak ada unsur kekerasan, ancaman, ataupun ancaman kekerasan termasuk juga pengancaman terhadap korban. Dalam kaitan dengan dilakukan secara bersama-sama, dari pemeriksaan pun sudah jelas dan tegas bahwa tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri, tidak dilakukan secara bersama-sama," ucap Irjen Agus dalam konferensi pers yang dikutip Kamis (1/6/2023).

Selengkapnya pada halaman berikut.

Lihat juga Video: Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan







(lir/hri)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork