Iptu Siti Ungkap Tantangan Bongkar Kasus ABG Diperkosa 11 Pria di Parimo

Iptu Siti Ungkap Tantangan Bongkar Kasus ABG Diperkosa 11 Pria di Parimo

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 14 Okt 2025 15:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, Iptu Siti Elminawati
Kasat Reskrim Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, Iptu Siti Elminawati (Foto: Screenshoot video detikPagi)
Jakarta -

Kasat Reskrim Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu Siti Elminawati, pernah menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh 11 pria di Parigi Moutong (Parimo), Sulteng, pada 2023. Dia mengungkap tantangannya dalam membongkar kasus tersebut.

Tantangan pertama adalah penerapan pasal kepada para pelaku agar bisa dijerat dengan hukuman yang maksimal. Menurutnya, untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dibutuhkan rasa empati yang tinggi.

"Banyak tantangannya, untuk penerapan pasal yang tadi disampaikan adalah pemerkosaan. Ketika kita bicara tentang anak, pasal atau UU yang diberikan paling tepat adalah UU Perlindungan Anak. Karena ketika kita berbicara pasal pemerkosaan itu masuk di Pasal 285 KUHP itu tidak tepat ketika korbannya anak. Kenapa? Karena di KUHP tidak ada restitusi dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," kata Iptu Siti dalam Hoegeng Corner 2025 detikPagi, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ketika kita berbicara tentang UU Perlindungan Anak yang sudah direvisi Nomor 17 Tahun 2016 di Pasal 81-82 bahwa anak yang menjadi korban persetubuhan ataupun pencabulan ada minimal ancaman hukuman yaitu 5 tahun dan maksimal 15 tahun, pelaku juga bisa dihukum mati," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Iptu Siti mendapat ancaman secara psikis. Namun, kata dia, dengan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi anak yang menjadi korban, akhirnya ancaman psikis itu bisa diatasi.

"Kalau ancaman psikis iya itu ada, tetapi kami berpikir bahwa apa yang kita kerjakan sudah takdir yang sudah tuhan berikan kepada kita, doa-doa mereka yang merasa dirinya dilecehkan, kemudian ada tindakan hukum yang harus kami selesaikan. Menurut saya bahwa melalui itu bisa tercapai dengan kerja kita, itu aja yang membuat kita kuat. Apapun itu saya berdamai dengan takdir yang tuhan berikan," ucapnya.

Ungkap Kasus ABG Diperkosa 11 Pria

Pada 2023, Iptu Siti menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Parimo yang dilakukan oleh 11 pria. Kasus itu sempat viral dan menjadi pembicaraan banyak pihak.

"Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu, alhamdulillah saya yang menangani. Itu juga komunikasi dengan korban agak sulit tapi saya berusaha untuk kedekatan secara emosional sehingga saya bisa mendapatkan korban itu sendiri. Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang," ujar kata Siti saat berbincang dengan detikcom, Rabu (1/10).

Iptu Siti mengatakan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari masyarakat. Dia menyebut ada transaksi dalam kasus pemerkosaan ABG ini.

"Bahwa hal tersebut terjadi 11 orang itu, mohon maaf, itu ada transaksional, tapi kita tidak melihat bahwa anak ini ada transaksional ada kebutuhan A-B-C, tapi kita melihat anak yang berusia di bawah 18 tahun, apa pun ceritanya itu tidak diperbolehkan orang dewasa melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," jelasnya.

Kasus ini telah selesai hingga pengadilan. Iptu Siti menyebut pelaku ada yang dihukum 9 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal takhta tertinggi di UU Nomor 17 tahun 2016, kami gandeng saat itu dengan UU TPKS, dan alhamdulillah semuanya masuk, sama dengan anggota polisi dan kepala desa, pernah waktu itu dibebaskan tapi kami bermain silent, alhamdulillah masuk juga, kan sama kronologisnya sama, kok bisa dua orang itu bebas, alhamdulillah masuk kembali lagi. Sekarang sudah mendekam semua. Ada yang 9 tahun lebih, kan itu minimal 5 tahun," jelasnya.

Simak Video 'Kiprah Iptu Siti Ungkap Kasus ABG Diperkosa 11 Pria hingga TPPO Anak di Sulteng':

(fas/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads