Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok Mengadu ke Hotman Paris

Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok Mengadu ke Hotman Paris

Brigitta Belia - detikNews
Kamis, 01 Jun 2023 12:02 WIB
Putri Balqis (tengah), istri korban KDRT jadi tersangka di Depok mengadu ke Hotman Paris
Foto: Putri Balqis (tengah), istri korban KDRT jadi tersangka di Depok mengadu ke Hotman Paris (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Wanita bernama Putri Balqis, istri korban KDRT jadi tersangka di Depok, mengadu ke Hotman Paris. Putri Balqis meminta bantuan Hotman Paris untuk mendapatkan keadilan terkait kasus tersebut.

"Korban KDRT di Depok, dijadikan tersangka dan sudah ditarik ke Polda Metro Jaya, sekarang di Kopi Jhony berjuang untuk hak-hak hukumnya," kata Hotman Paris saat menerima Putri Balqis di Kopi Jonny Jakarta Utara, Kamis (1/6/2023).

Putri Balqis awalnya menceritakan kronologi kasus KDRT yang berujung dirinya dengan suaminya, PB, yang saling lapor ke Polres Metro Depok. Kasus ini berujung Putri Balqis dan suaminya menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri Balqis sempat ditahan polisi, tetapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Sementara suaminya tidak ditahan dengan alasan sakit.

Menanggapi Putri Balqis ini, Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terkait kasus ini. Hotman menilai banyak kejanggalan dari kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Memohon kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar benar-benar kasus ini diperhatikan karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan itu," ujar Hotman Paris.

Hotman mengatakan seharusnya ada pihak lain yang ditahan atas kasus KDRT itu. Hotman pun berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatiannya pada kasus KDRT tersebut.

"Harusnya ada pihak lain yang ditahan dari kasus ini, tapi sampai hari ini tidak ada. Bahkan ibu ini duluan yang ditahan," kata Hotman.

"Ibu ini adalah contoh dari korban KDRT. Mohon benar- benar kasus ini di atensi dan apabila sudah memenuhi bukti, tolong segera ditahan orang yang diduga sebagai pelakunya," sambungnya.

Hotman menjelaskan bahwa awal mulanya Putri Balqis yang melaporkan kejadian KDRT itu ke Polres Metro Depok. Namun justru Putri Balqis lah yang ditahan oleh pihak kepolisian dan akhirnya dilepaskan setelah kasus itu viral di media sosial.

"Jadi ibu ini yang melaporkan duluan ke Polres tapi malah ibu yang ditahan duluan. Ini mohon perhatian dari Propam Polda Metro Jaya dan Mabes, ini perlu diteliti kenapa kok kasusnya bisa sampai begini. Seorang ibu yang terkena KDRT melaporkan duluan, tapi malah dia yang ditahan dan sesudah viral baru di lepaskan dan kasus ditarik ke Polda," ungkapnya.

Ia berharap kasus seperti itu tidak terulang kembali dan ingin pihak penegak hukum dapat berlaku adil.

"Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Bapak Kapolda tolong kasih atensi. Kenapa sampai dia yang ditahan duluan di Polres Depok? Tolong pemeriksaan. Ada apa ini? Saya yakin Kapolda bertindak adil," pungkas Hotman.

Baca penjelasan polisi di halaman selanjutnya....

Simak Video: KDRT di Depok, PB Pernah Laporkan Suami di 2016

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Buka Opsi Restorative Justice

Polisi membuka ruang opsi restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

"Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli," kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam undang-undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

"Dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana," ujarnya.

Suami Istri Saling Lapor

Seorang wanita berinisial PB melaporkan suaminya karena kasus KDRT ke Polres Depok. Namun si suami melaporkan balik istrinya hingga keduanya kini berstatus sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh si suami.

"Iya kejadian awal pada 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami dan istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5).

Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restorative justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Halaman 3 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads