Pemerintah Kick-off Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat di Aceh Juni 2023

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 23:21 WIB
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Letjen Teguh Pudjo Rumekso. (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah akan melakukan kick-off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial bulan depan. Pelaksanann kick-off akan berlangsung di Aceh.

"Inpres Nomor 2 Tahun 2023, perintahnya adalah untuk melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh Tim PP HAM. Saat ini, saya ditunjuk sebagai ketua pelaksana pemantau pelaksanaan rekomendasi PPHAM, sesuai Keppres Nomor 4 Tahun 2023. Menindaklanjuti Keppres ini, kita sudah rapat beberapa kali dengan kementerian lembaga untuk rencana kickoff pada akhir Juni di Aceh, dan kita juga sudah meninjau ke Aceh dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memverifikasi data-data korban secara langsung." kata Ketua Tim Pelaksana PPHAM Letjen Teguh Pudjo Rumekso di Ende, Kamis (31/5/2023).

Teguh yang juga Sesmenko Polhukam itu menjelaskan nantinya semua korban pelanggaran HAM berat akan mendapat jaminan yang sama. Mulai dari jaminan pendidikan hingga kesehatan semuanya disesuaikan kebutuhan mereka.

"Pemulihan hak-hal korban bisa dalam bentuk pemberian beasiswa, jaminan kesehatan, rehabilitasi rumah, pelatihan-pelatihan keterampilan dan lain-lain, disesuaikan dengan permintaan para korban.," tuturnya.

Teguh menyampaikan jumlah korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh berjumlah 84 orang. Teguh mengatakan tim nya juga masih melakukan verifikasi data korban lainnya.

"Data korban di Aceh sementara ini berjumlah 84. Saya katakan sementara karena kemungkinan bisa bertambah. Kemudian kami juga sedang memverifikasi data-data korban di 9 peristiwa yang lain. Data-data ini kami perlukan karena bersamaan nanti kick off di Aceh, di tempat lain juga akan dilaksanakan kick off secara virtual." ucapnya.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, selain pemenuhan hak korban dan keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden Joko Widodo kata Teguh, ingin peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Untuk itu, dia mengatakan, akan ada perombakan organisasi struktural hukum TNI-Polri untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM sehingga nantinya ada bidang khusus melakukan pembekalan terkait HAM.

"Selain pemulihan hak-hak korban, tidak kalah pentingnya adalah mencegah jangan sampai pelanggaran HAM berat terjadi lagi pada masa mendatang, sesuai yang diamanahkan Inpres No 2 Tahun 2022. Saya sudah melapor kepada Panglima TNI dan Kapolri, hasil diskusi yang dilaksanakan oleh TIM PPHAM, yang merekomendasikan perubahan organisasi struktural bidang Hukum di TNI dan Polri, misalkan Babinkum TNI menjadi Babinkum HAM TNI, Kadivkum di Polri menjadi Kadivkum HAM, dan ini masih akan dikaji," imbuhnya.

Selanjutnya, soal Keppres Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat:




(dek/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork