Respons Inpres Jokowi, Kemenkum Verifikasi Data Eksil Korban HAM Berat

Respons Inpres Jokowi, Kemenkum Verifikasi Data Eksil Korban HAM Berat

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 14:55 WIB
Plt Dirjen HAM Dhahana Putra
Plt Dirjen HAM Dhahana Putra (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham tengah menyusun rancangan kerja untuk memverifikasi dokumen kewarganegaraan korban pelanggaran HAM berat atau eksil. Plt Dirjen HAM Dhahana Putra menyatakan korban paling banyak ada di Eropa timur.

"Kami lakukan suatu verifikasi ke kantor-kantor WNI yang ada di berbagai negara. Paling banyak kayaknya di Eropa timur deh, itu banyak banget," kata Dhahana Putra di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Langkah itu sebagai respons dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Dhahana menuturkan dalam Inpres tersebut, Menteri Hukum dan HAM ditugaskan untuk memberikan prioritas layanan dalam memperoleh dokumen terkait hak kewarganegaraan kepada korban atau ahli warisnya. Selain itu, Menkumham diminta memberikan prioritas kepada korban terdampak dari peristiwa pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami akan koordinasi dengan kementerian terkait seperti Kemendagri dan Kemlu," ujarnya.

Lebih lanjut pihaknya akan mendata penyebaran para WNI yang berada di luar negeri. Selain itu, Ditjen HAM akan berkoordinasi dengan dua sektor yang berkorelasi terkait inpres itu, yakni Ditjen Imigrasi dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

ADVERTISEMENT

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan mengundang, pertama, dua unit utama di Kemenkumham bagi tugas fungsi terkait kewarganegaraan. Pertama Ditjen Imigrasi, kedua Ditjen AHU," ucap Dhahana.

Setelah itu, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Adapun tujuannya adalah untuk membuat database awal sebelum melakukan peninjauan ke negara tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Instruksi tersebut ditujukan kepada hampir seluruh menteri. Yaitu Menko Polhukam; Menko PMK; Mendagri; Menlu; Menag; Menkumham; Menkeu; Mendikbud Ristek; Menkes; Mensos; Menaker; Menteri PUPR; Mentan; Menteri BUMN; Menteri Koperasi dan UMKM; Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Selain itu, tiga kepala lembaga penegak hukum yang diinstruksikan adalah Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM berupa: (a). memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana; dan (b). mencegah agar pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak akan terjadi lagi," bunyi poin pertama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tersebut.

Lihat juga Video 'Komnas HAM Temukan Adanya Penyiksaan Penyidikan Pelaku Klitih di Yogya':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads