Aksi penjambretan yang bikin emak-emak tersungkur ke aspal di Kukusan, Beji, Depok, akhirnya terungkap. Pelaku kini ditangkap polisi.
Penjambretan ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Dari video yang beredar, pelaku mengendarai motor dan memakai jaket ojek online mendekati korban.
Dari belakang, pelaku mendekati korban dan berusaha merampas tas. Namun pelaku gagal mengambil tas tersebut hingga membuat korban terjatuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penjambretan ini terjadi pada Minggu (28/5/2023), pukul 14.35 WIB. Korban ibu-ibu inisial S (35) saat itu sedang mengobrol dengan temannya di Jalan Ahmad Dahlan Gang Sailun RT 6 RW 5 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Korban mempertahankan tasnya hingga tersungkur ke aspal. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lebam pada mata kiri dan tangan kanan-kiri lecet.
![]() |
Pelaku Ditangkap di Kelapa Dua
Polsek Beji dibantu Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku bernama Gusti Fadillah Azhari atau GFA (32) akhirnya ditangkap di Kelapa Dua, Depok, pada Senin (29/5).
"Diringkus di wilayah Kelapa Dua. Inisial GFA (23)," ujar Kapolsek Beji Kompol Sutirto kepada wartawan, di Polsek Beji, Depok, Rabu (31/5/2023).
Sutirto mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya. Dia ditangkap setelah rumahnya 'ditunggui' polisi.
"Kemarin dia sempat meninggalkan rumah, tapi setelah dia ke rumah kami tunggu dengan anggota-anggota. Maka setelah itu kami tangkap," ungkapnya.
Aksi Penjambretan Tak Hanya Sekali
Polisi mengungkap Gusti tidak hanya sekali melakukan penjambretan. Sebelumnya, Gusti pernah menjambret ponsel tetapi korban tak melapor polisi.
"Tersangka (GFA) pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Pencurian handphone (HP), namun korbannya tidak melapor," kata Sutirto.
Polisi menduga Gusti menjadikan aksi penjambretan sebagai pekerjaannya. Pasalnya, ia tidak hanya sekali ini menjambret.
"Motifnya kalau dia sudah berbuat seperti itu berarti mengarah kepada pekerjaan dan ekonomi. Karena kalau dia tersangka baru sekali maka mungkin baru percobaan," tuturnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Status Mahasiswa padahal Lulusan SMA
Polisi mengungkap sosok penjambret yang bikin emak-emak tersungkur di Depok. Tersangka berinisial GFA (32) berstatus mahasiswa di KTP, padahal cuma lulusan SMA.
"Di KTP mahasiswa, tapi dia lulusan SMA," ungkap Sutirto.
Pernah Kerja Jadi Ojol
Sutirto mengatakan GFA pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol). Saat menjambret emak-emak, GFA mengenakan jaket ojol.
![]() |
"Tidak, hanya sempat kerja jadi ojol dan dia masih menggunakan jaketnya untuk melakukan perbuatan tak terpuji," ungkapnya.
Penjambret Terancam 9 Tahun Bui
Gusti kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas aksi penjambretan sadis itu. Atas perbuatannya itu, Gusti terancam 9 tahun penjara.
"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Sutirto.