Pihak keluarga Bripka AS, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Samosir yang terlibat penggelapan pajak Rp 2,5 miliar dan ditemukan tewas mendatangi Bareskrim Polri. Mereka meminta pengusutan kematian Bripka AS ditangani Bareskrim Polri.
"Kami minta LP (laporan polisi) yang di (Polda) Sumatera Utara ini ditarik ke sini (ke Mabes Polri)," kata kuasa hukum keluarga Bripka AS, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).
Dia mengatakan pihak keluarga Bripka AS tak puas atas hasil pengusutan oleh Polda Sumatera Utara. Karena itu, dia mengatakan masih harus bersurat dahulu ke Kapolri dan jajarannya agar laporan tersebut bisa ditarik ke Bareskrim.
"Nah maka kami diminta bersurat, karena sesuai SK Kapolri, tidak boleh membuat laporan dua kali. Jadi kami dalam waktu dekat akan bersurat ke Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, Irwasum, Wasidik, kemudian Kadiv Propam untuk melengkapi laporan yang sudah ada itu," jelasnya.
Kamaruddin menduga Bripka AS menjadi korban pembunuhan. Dugaan itu didasari temuan sejumlah kejanggalan oleh keluarga.
"Klien kami ini meninggal, lalu (pada jenazah) klien kami ini, belakang kepalanya ini rusak atau lebam-lebam. Itulah kira-kira kecurigaan kami untuk sementara waktu ini," jelasnya.
Rekan Kamaruddin, Johanes Raharjo, menyatakan keluarga hanya ingin mengungkapkan kebenaran meninggalnya Bripka AS "Apabila ada pendarahan di badan, kepala karena trauma benda tumpul, kita perlu penjelasan apakah benda tumpul itu yang menghampiri kepala korban atau kepala korban menghampiri benda tumpul," imbuhnya.
"Kedua, apabila memang ada kepala korban menghampiri benda tumpul, apakah itu disebabkan dari gerakan korban sendiri atau ada tangan orang lain. Ini perlu diungkap. Atau dengan kata lain apakah ini dipaksa," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Polisi Terlibat Penggelapan Pajak Tewas dengan Sejumlah Kejanggalan':
(aud/aud)