LP3HI Ancam Gugat Lagi Bareskrim Jika Tak Ada Kejelasan Kasus Heli Firli

LP3HI Ancam Gugat Lagi Bareskrim Jika Tak Ada Kejelasan Kasus Heli Firli

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 17:33 WIB
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (Mulia-detikcom)
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berharap Bareskrim Polri memberi kejelasan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi helikopter dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri. Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengancam akan menggugat Bareskrim lagi jika tak ada kejelasan kasus dalam 6 bulan.

"Terkait dengan bahwa ini bukan obyek praperadilan atau tidak menjadi istilah dalam KUHAP segala macam, kami tidak bermasalah dengan itu justru ini menjadi peringatan bagi penyidik untuk memberikan kepastian kapan perkara ini naik statusnya menjadi penyidikan, kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kurniawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

"Kami akan melihat selama 6 bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya, jika tidak ya kami akan mengajukan gugatan lagi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurniawan mengaku menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan LP3HI terhadap Bareskrim Polri. Dia mengaku tak masalah dengan pertimbangan hakim.

"Kami menghormati apapun putusan hakim termasuk pertimbangan-pertimbangan yang kita lihat cukup bagus pertimbangan dari putusan ini, berkali-kali Yang Mulia Hakim menyatakan bahwa praperadilan adalah mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik dan itu dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan gratifikasi helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan tak ada penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri di kasus tersebut.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).

Hakim Afrizal menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan pemanggilan pemeriksaan Firli oleh Bareskrim Polri bukan merupakan ranah praperadilan.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads