Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Heli Firli Bahuri

Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Terkait Kasus Heli Firli Bahuri

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Mei 2023 16:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Hakim menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan gratifikasi helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Hakim menyatakan tak ada penghentian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri di kasus tersebut.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim ketua Afrizal Hadi dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023).

Hakim Afrizal menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menyelidiki dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli. Hakim menyatakan pemanggilan pemeriksaan Firli oleh Bareskrim Polri bukan merupakan ranah praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Divisi Hukum Mabes Polri selaku perwakilan termohon, yakni Bareskrim Polri, telah membawa 14 bukti surat yang dikeluarkan oleh Dittipidkor Bareskrim Polri di persidangan sebelumnya. 14 bukti surat itu dibawa sebagai bukti penyelidikan dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Firli Bahuri tetap dilakukan dan tak dihentikan.

Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri ke PN Jaksel. LP3HI berharap PN Jaksel memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Firli soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL. Kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Firli Bahuri disebut melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter. Nah, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

"Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp 141 juta yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi," kata Kurniawan Adi Nugroho.

Dugaan gratifikasi itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus Firli bersalah. Sejurus kemudian, ICW telah melaporkannya kepada Bareskrim pada tanggal 3 Juni 2021. Namun hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu. LP3HI pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke PN Jaksel.

"Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim, red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," demikian permohonan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.

Simak Video: KPK Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman soal Laporan Brigjen Endar

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads