Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjadi saksi dalam sidang praperadilan yang diajukan LP3HI terhadap Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi fasilitas helikopter untuk Ketua KPK Firli Bahuri. Boyamin membandingkan tarif sewa helikopter Firli dengan tarif sewa heli yang digunakan artis.
Boyamin awalnya menyebut helikopter itu disediakan oleh sebuah perusahaan. Menurutnya, perusahaan itu memiliki saham di perusahaan lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi diusut oleh KPK.
Boyamin mengaku sudah menyampaikan dugaan gratifikasi terhadap Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, katanya, laporan gratifikasi itu tidak ditindaklanjuti karena laporan sebelumnya pada kasus yang sama dan sudah diputus sebagai pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya saya sudah menyampaikan kepada Dewas. Mestinya ini bukan perlanggaran kode etik, tapi dugaan penerimaan gratifikasi. Tapi kata Dewas dinyatakan sudah pernah diputus, maka laporan saya dugaan gratifikasi oleh Dewas tidak ditindaklanjuti," kata Boyamin dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (24/5/2023).
Dia mengatakan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi. Boyamin pun mengaku sudah mendapat informasi bahwa laporan itu sudah naik ke penyidikan.
"Karena saya merasa bagian dari proses itu, saya berkomunikasi ke teman-teman penyidik Bareskrim sejak awal bagaimana ini gratifikasi, karena disediakan oleh yang diduga penanganan perkara di KPK. Saya dengar sudah naik ke penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Bareskrim," ujarnya.
Hakim kemudian bertanya soal benar tidaknya informasi ada diskon tarif sewa helikopter kepada Firli. Boyamin mengatakan harga sewa helikopter yang dinaiki Firli dalam putusan Dewas disebut senilai Rp 7 juta per jam.
"Justru saya menjelaskan ke penyidik dari proses persidangan di Dewas dikatakan di sana di keterangan dan putusan pembayaran heli tadi, sewanya Rp 7 juta per jam," ucapnya.
Boyamin kemudian membandingkan tarif sewa helikopter yang dinaiki Firli dengan artis. Dia menyebut harga sewa heli yang dinaiki artis mencapai puluhan juta rupiah per jam, berbeda jauh dengan Firli.
"Dari pendalaman saya seingat saya, salah satu perbandingan kepada Jeremy Thomas, dia hampir waktu sama menggunakan (heli) acara dia di Pangandaran. Waktu itu Nikita Mirzani harga yang dibayarkan hampir di atas Rp 200 juta untuk durasi berapa jam ya kalau nggak salah diukur per jam Rp 30-40 juta. Kalau Pak Firli bayar Rp 7 juta dia dapat diskon, itu yang saya sampaikan ke penyidik. Berdasarkan pendalaman saya," kata Boyamin.
"Sama persis saya ingat nomor serinya itu PK-JTO sebelumnya itu nomor serinya dan fotonya sama yang dipakai Firli maupun Jeremy Thomas. Videonya juga bisa diambil di YouTube Nikita Mirzani," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Firli Bahuri dalam Pusaran Kasus Dugaan Pembocoran Dokumen KPK
Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri ke PN Jaksel. LP3HI berharap PN Jaksel memerintahkan Bareskrim melanjutkan pengusutan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus gratifikasi fasilitas helikopter. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
Kasus yang dimaksud terjadi pada Juni 2020. Firli Bahuri disebut melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya dengan menggunakan helikopter. Nah, terdapat perbedaan harga sewa helikopter dari yang seharusnya dengan harga yang dilaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.
"Di mana terdapat selisih harga sekitar Rp 141.000.000 yang ditengarai sebagai bentuk diskon dan termasuk dalam kategori gratifikasi," kata Kurniawan Adi Nugroho.
Dugaan gratifikasi itu telah dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas KPK dan telah diputus Firli bersalah. Sejurus kemudian, ICW telah melaporkannya kepada Bareskrim pada tanggal 3 Juni 2021. Namun hingga saat ini, Bareskrim belum menetapkan siapa tersangka di kasus itu.
LP3HI pun melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim ke PN Jaksel.
"Menyatakan secara hukum Termohon (Bareskrim-red) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam-diam yang tidak sah menurut hukum, berupa tindakan tidak melanjutkan proses perkara a quo sesuai tahapan KUHAP berupa penetapan tersangka dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum," demikian permohonan Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho.