Sejatinya, hakim agung menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia. Namun faktanya, Sudrajat Dimyati malah menjual keadilan ditukar dengan lembaran mata uang asing. Sudrajad Dimyati menjadi sejarah pertama hakim agung dipenjara karena korupsi.
Berikut rekam jejak kasus Sudrajad Dimyati itu:
22 September 2022
KPK menangkap PNS Mahkamah Agung (MA) Dessy Yustria menerima suap dari pengacar Eko. Dari penangkapan ini, KPK melakukan serangkaian tindakan, termasuk menahan Sudrajad Dimyati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri.
15 Februari 2023
Jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati telah menerima suap dalam mengadili Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Juga didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di Pancoran, Jakarta Selatan.
10 Mei 2023
Jaksa KPK menuntut Sudrajad Dimyati selama 13 tahun penjara.
30 Mei 2023
PN Bandung menyatakan Sudrajad Dimyati bersalah menerima suap.
"Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap ketua majelis PN Bandung Yoserizal dalam sidang pada Selasa (30/5) kemarin.
Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan
"Serta denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Yoserizal.
Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama yang dihukum sepanjang sejarah Indonesia. Adapun untuk hakim konstitusi tercatat sudah ada dua hakim MK yaitu Akil Mochtar yang dihukum penjara seumur hidup dan Patrialis Akbar yang dihukum 7 tahun penjara.
Berikut daftar nama di kasus itu:
Kluster Hakim
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), dituntut 13 tahun penjara. Hasilnya divonis 8 tahun penjaa.
2. Hakim agung Gazalba Saleh, status terdakwa. Sempat menggugat status tersangkanya tapi kalah.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
4. Hakim Prasetio Nugroho, status terdakwa.
5. Hakim Edy Wibowo, status terdakwa.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Sehari-hari Prof Hasbi adalah Sekretaris MA. Saat ini sedang mengajukan praperadilan.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria (DY), dituntut 8 tahun 10 bulan penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie (MH) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal (NA) dituntut 6 tahun 3 bulan penjara.
4. PNS MA, Albasri (AB) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, status terdakwa.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera (YP) dituntut 9 tahun dan 4 bulan penjara.
2. Pengacara Eko Suparno (ES) dituntut 6,5 tahun penjara.
3. Dadan Tri, kini statusnya tersangka dan sedang mengajukan praperadilan.
Kluster Terduga Penyuap
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) status Terdakwa dan sedang diadili di PN Bandung.
3. Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi, status tersangka.