Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan kasasi kepailitan KSP Intidana. Hakim Agung MA nonaktif itu pun melawan dan bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Pak Sudrajad akan mengajukan banding," kata pengacara Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, dilansir detikJabar, Selasa (30/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman mengklaim kliennya merupakan korban dalam kasus ini. Sebab, menurutnya, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, goodie bag atau tas berisi SGD 80 ribu yang diterima Sudrajad dan menjadi barang bukti dalam kasus itu tidak pernah dihadirkan di persidangan.
"Goodie bag-nya mana, kan sampai saat ini tidak ada. Terus pakai apa, imajinasi Jadi menurut kami OTT itu barang buktinya harus jelas. Ini kesalahan orang lain yang akhirnya Pak Sudrajad yang dikorbankan, kami melihatnya seperti itu," ucap Firman.
"Jadi itu kalau betul OTT, dan itu ada di goodie bag, ada uangnya, mana uangnya sekarang. Kami akan memperjuangkan upaya hukum banding. Karena ini mufakat jahatnya di orang lain tapi tanggung jawabnya dilimpahkan ke Pak Sudrajad," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati diputus bersalah dalam kasus suap penanganan perkara kasasi pailit KSP Intidana. Sudrajad Dimyati divonis selama 8 tahun penjara.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)