ASR alias Tukul, eksekutor pembacokan yang menewaskan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor, Jawa Barat, akan menjalani sidang dakwaan besok. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
"Ya, agendanya dakwaan," kata Humas PN Bogor, Daniel Mario, saat dihubungi detikcom, Selasa (31/5/2023).
Rencananya, sidang mulai digelar pukul 09.00 WIB pagi. Sidang akan digelar secara tertutup karena Tukul masih berstatus anak di bawah umur.
"Iya sidangnya tertutup," terangnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Tukul ditangkap setelah jadi buron dua bulan. Karena perbuatannya, Tukul dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kita jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Purnomo, Jumat (12/5).
"Dan juga barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tambahnya.
Simak juga 'Ini Tampang Tukul, Tersangka Pembacok Siswa SMK yang Buron 2 Bulan':
(rdh/lir)