Anggota Ombudsman Berang 'Dikuliahin' KPK, Peringatkan soal Wewenang

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 15:38 WIB
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, berang karena pihak KPK tak memenuhi panggilan terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Robert merasa institusinya 'dikuliahin' oleh lembaga yang tak punya kewenangan memberi pandangan soal kinerja Ombudsman.

"Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang nguliahin kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang nggak punya urusan, nggak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah agar Ombudsman tidak kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan," kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).

Robert mengatakan Ombudsman telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada pihak KPK terkait laporan Endar. Namun, menurut dia, KPK memilih membalas surat dibanding datang memenuhi panggilan.

"Surat disampaikan tanggal 22 Mei, artinya minggu lalu, untuk pemeriksaan kemarin siang, dan saya sempat mengirimkan informasi bahwa pemeriksaan itu akan dilakukan kemarin siang, tapi kembali alih-alih datang memenuhi pemanggilan Ombudsman, kami kemudian mendapatkan kiriman surat lagi. Jadi rajin sekali mengirim surat, yang isinya bukan dan tentu tidak menjawab pertanyaan, karena memang belum ada pertanyaan yang kita sampaikan, pertanyaan akan diajukan nanti ketika di ruangan pemeriksaan," katanya.

Robert mengatakan pihaknya ogah membalas surat KPK yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menangani laporan Endar. Dia menyebutkan Ombudsman kembali mengirim surat panggilan.

"Tentu kami tidak menjawab surat itu, karena ini memang bukan berbalas pantun, surat dijawab dengan surat. Ombudsman menempuh prosedur sebagaimana standar yang ada, dikirimkan lagi surat pemanggilan berikutnya. Jadi tidak menjawab karena memang ini bukan konteks balas-membalas surat," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman menegaskan masih memproses laporan Endar perihal dugaan maladministrasi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan tersebut.

"Kami sudah berkirim surat tanggal 11 Mei ke Ketua KPK Saudara Firli Bahuri yang disampaikan juga sejumlah dokumen pendukung, kronologi kasus, dan sebagainya, dan kemudian dijawab oleh KPK melalui surat tanggal 17 Mei 2023, yang intinya menyampaikan bahwa pimpinan KPK sangat menghargai tugas dan fungsi Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan kemudian menyampaikan poin kedua saat ini kami masih mempelajari dan menelaah permintaan tersebut," kata Robert Na Endi Jaweng kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: KPK Tolak Hadiri Panggilan Ombudsman soal Laporan Brigjen Endar






(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork