Ketua PN Jakpus dan Hakim yang Vonis Tunda Pemilu Absen Dipanggil KY

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 12:56 WIB
Jakarta -

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim yang mengadili gugatan Partai Prima absen pemanggilan Komisi Yudisial (KY) hari ini. Keduanya sejatinya akan dimintai keterangan terkait putusan memerintahkan penundaan pemilu.

"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara Prima melawan Komisi Pemilihan Umum," kata Jubir KY Miko Ginting dalam keterangan pers tertulis, Selasa (30/5/2023).

"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," sambungnya.

Miko mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap keduanya. Pihaknya berharap keduanya dapat memenuhi panggilan untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap gugatan Partai Prima.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," ujar Miko.

Miko menyebutkan pemanggilan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Di mana, kata Miko, KY berwenang untuk melakukan panggilan kepada hakim atas laporan dari masyarakat.

"Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," kata Miko.

"Mengenai waktu pemanggilan, Komisi Yudisial akan menyampaikan kepada para pihak. Perkembangan terkait penanganan laporan masyarakat ini akan diinfokan lebih lanjut," imbuhnya.

KY telah memanggil Ketua PN Jakpus pada Senin (29/5) dan hakim PN Jakpus Selasa (30/5). Namun keduanya tidak hadir.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim baru sama-sama dipanggil satu kali. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diagendakan pada Senin (29/5), sementara majelis hakim pada Selasa (30/5). Namun kedua pihak ini tidak menghadiri pemanggilan," kata Miko.

Sebagai informasi, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. KPU kemudian mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

Prima kini melawan lagi. Partai Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork