Asa Damai Suami di Kasus KDRT Dijawab Istri Tak Semudah Itu

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 08:23 WIB
Ilustrasi KDRT (Foto: Dok. iStock)
Jakarta -

Harapan berdamai suami yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah rumah tangga (KDRT) di Depok kandas. Sebab, pihak sang istri enggan menyetujui keinginan damai itu.

Sang suami berinisial BB. Pihak BB, suami di kasus KDRT di Depok buka suara. Dalam jumpa pers di Cinere, Depok, pada Jumat (26/5), BB melalui kuasa hukumnya Eka Sumanjaya mengatakan pihaknya mendukung upaya restorative justice.

"Pada prinsipnya kita sangat kooperatif, sangat menghargai statemen Pak Kapolda Metro Jaya, Bapak Irjen Karyoto tentang rencana atau upaya memediasi kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga," kata Eka.

"Pada prinsipnya kita sangat mendukung upaya perdamaian kedua belah pihak, adapun isu-isu yang berkembang saat ini itu kan karena memang ada pihak-pihak yang tidak punya kepentingan hukum beropini, sehingga netizen Indonesia dengan sangat mudah terpengaruh," tambahnya.

Menurut Eka, BB mendukung upaya restorative dengan alasan anak-anaknya. Ia mengklaim bahkan pihaknya dari awal meminta kasus ini diselesaikan secara restorative justice.

"Dari pihak suami sangat sangat mendukung, kami yang mengusulkan pertama semata-mata karena anak-anak," katanya.

Pihak Istri Berkata 'Tak Semudah Itu'

Terkait harapan pihak suami itu, NS selaku ayah dari istri, PB, di kasus KDRT ini menolak ajakan damai itu.

"Itu ada rencana RJ, perdamaian dari pihak sana, pihak pengacara menyampaikan ke kita. Karena saya pikir kejadian ini selalu berulang-ulang saya tolak," kata NS di Polres Metro Depok beberapa waktu lalu.

Namun setelah BB ditahan, pihaknya sempat menantikan upaya restorative justice tersebut. Namun hingga kemudian penahanan PB ditangguhkan, upaya restorative justice itu belum tercapai.

"Kemudian pagi setelah kita tunggu untuk permohonan penangguhan itu belum dapat, memang dari pihak kanit (menyarankan) 'sudah RJ aja berdamai'. Cuma saya tidak mau ya semudah itu walaupun kita punya niat, niatnya itu RJ setelah penangguhan ini ditandatangani bukan pada saat kita lagi dalam tahan 1x24 jam," kata NS.

"Karena kalau kita melakukan itu saya tahu pihak sana akan menginjak-injak, akan merasa di atas angin, banyak nanti tuntutannya. Salah satu yang kita khawatirkan apa, kita diminta untuk mencabut yang di PA (pengadilan agama), berkas, itu yang kita hindari," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut




(zap/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork