Jurnalis, Shafinaz Nachiar (27), mengaku menjadi salah satu korban dugaan investasi bodong yang dilakukan artis berinisial SA. Kuasa hukum Shafinaz, Hendrick Daud Sinaga, menyebut polisi sudah menetapkan SA sebagai tersangka.
"Senin kemarin saya udah datang menghadap penyidik, yang mana setelah hasil pertemuan itu salah satu penyidik menyatakan bahwa SA sudah jadi tersangka dan dikirim surat pemanggilan SA sebagai tersangka," kata Hendrick Daud Sinaga kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Hendrick mengatakan SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia berharap SA dapat segera ditahan.
"Kalau harapan saya adalah pertama, saudari SA ini seharusnya ditahan karena apa? karena secara tidak langsung dia telah menunjukkan perbuatan memperlama prosedur hukum, yaitu apa? pemanggilan pertama di bulan April tahun kemarin sampai detik ini. Ini kalau bicara hitungan waktu sudah 1 tahun 2 bulan, artinya ada perbuatan yang mana dia memperlama jalannya proses penyelidikan dan penyidikan sehingga seharusnya saya meminta ini ditahan saudari SA sebagai terlapor awalnya kemudian jadi tersangka," ujarnya.
Hendrick mengatakan pemeriksaan SA sebagai tersangka seharusnya dilakukan hari ini. Namun, dia mengaku tak tahu apakah SA memenuhi pemanggilan tersebut.
"Kalau polres berkirim surat ke SA untuk dipanggil itu benar, tapi kalau SA memberi jawaban apakah hadir atau tidak itu saya nggak tahu," ucapnya.
Minta Pelaku Ganti Rugi
Lebih lanjut, Hendrick mengatakan SA harus mengganti kerugian para korban. Dia menyebutkan ada sekian 30 orang yang menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan SA.
"Dia harus mengembalikan, walaupun ya walaupun pidana berjalan, dia tetap harus mengembalikan yang namanya kerugian yang dialami oleh korban-korban yang kurang lebih 30 ini, walaupun pidananya berjalan," ujarnya.
Tutup Pintu Damai
Sementara itu, Shafinaz Nachiar mengatakan dirinya telah menutup pintu damai bagi SA. Dia mengatakan proses hukum kasus itu harus tetap berjalan dan kerugian korban harus dikembalikan.
"Sebenarnya kalau peluang mau damai, itu udah aku ajuin dari lama banget. Tapi karena sekarang statusnya udah tersangka ya dia harus jalanin hukumannya dan harus tetep mengganti kerugian kita, udah gitu aja. Kalau damai aku udah ngajakin dari lama, tapi kan nggak digubris ya. Jadi ya udah, tetep jalanin hukumannya dan tetep ngembalikin kita," kata Shafinaz Nachiar.
detikcom telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dimas Prasetyo untuk meminta konfirmasi terkait status SA. Namun belum direspons hingga berita ini ditulis.
Simak selengkapnya di halaman berikut
Lihat juga Video: Wanita Histeris di Rapat Kapolri-Komisi III Diminta ke Bareskrim Besok
(eva/eva)