Polisi Mediasi Kasus Investasi Bodong Artis di Jaktim, Ini Hasilnya

Polisi Mediasi Kasus Investasi Bodong Artis di Jaktim, Ini Hasilnya

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 22:03 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto ilustrasi investasi bodong. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi memediasi kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang diduga dilakukan artis berinisial SA dengan pelapor, yaitu jurnalis bernama Shafinaz Nachiar (27). Namun, mediasi itu belum menemui titik terang.

"Jadi mediasi tadi itu buntu dan belum ada titik terangnya dan masih sepertinya masih berkelanjutan yang mana kami sudah menyerahkan bukti-bukti mulai dari bukti awal sampai terakhir yang ter-update juga sudah kami serahkan," kata pengacara Shafinaz Nachiar, Hendrick Daud Sinaga, kepada wartawan usai proses mediasi di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (11/1/2023).

Hendrick menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan laporannya terhadap SA. Dia juga memastikan sudah memiliki bukti untuk membuktikan dugaan penggalan dan penipuan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien saya, pelapor sudah menjelaskan dan mempertegas bahwa BAP dia yang sebelum-sebelumnya tidak pernah berubah dan siap dipertanggungjawabkan dan yang pasti terlapor bernama SA terbukti dugaan penggelapan dan penipuan. Perihalnya bagaimana nanti bisa tanya ke bapak-bapak penyidik," ucap dia.

Hendrick mengatakan SA tidak bersikap terbuka saat memberikan keterangan dalam mediasi tersebut. Dia menyebut keterangan yang diberikan SA berubah dan tidak konsisten.

ADVERTISEMENT

"Dibilang gagal mungkin lebih tepatnya tidak menemukan keterbukaan, begitu. Karena apa saya bilang tidak ketemu keterbukaan karena keterangan dia di awal di kisaran bulan Agustus sampai Desember dengan hari ini itu berbeda. Jadi saya menemukan kayak ada yang ditutup-tutupin, jadi kami melihat, dugaan kami melihat, SA ini mencoba untuk menyalahkan pihak lain yang mana seharusnya itu menjadi satu bagian dengan dia juga, karena dia sempat mengucap itu adalah partnernya. Jadi itu menjadi satu kesatuan seharusnya. Jadi saya menganggap itu kayak kurang terbuka aja," ujarnya.

Dia menyebut status kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Saat mediasi, dia mengaku turut membawa sejumlah bukti berupa mutasi rekening, postingan Instagram SA, hingga bukti chat.

"Bukti yang dibawa salah satunya mutasi rekening karena klien saya, Shafinaz mentransfer uang kurang lebih Rp 402 juta ke rekening SA sebagai terlapor, dan mutasi rekening dan juga bukti chat termasuk juga bukti postingan dari Instagram karena berangkat dari postingan Instagram saudari SA," ucap Hendrick.

"Terhitung dari bulan November itu sudah naik sidik, penyidikan, dan kami sudah hadir di bulan kemarin tepatnya untuk hadir sebagai undangan penyidikan dan hari ini konfrontir itu tujuannya karena begini, saya garis bawahi ya, kenapa undangan konfrontir? Karena penyidik menemukan tidak adanya selaras jawaban dari keterangan pelapor dan terlapor," jelasnya.

"Sedangkan kami sebagai pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk korban-korban lainnya yang kurang lebih sekitar ada 30 orang tepatnya dan Shafinaz ini sebagai pelapor dan juga sekaligus korban sampai detik ini tetap kooperatif dan tetap memberikan bukti-bukti yang diminta oleh penyidik," lanjutnya.

Hendrick mengatakan kerugian dari 30 korban SA itu mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Dia mengatakan pihaknya sudah berupaya untuk mediasi secara kekeluargaan tapi gagal.

"Sedikit menambahkan bahwa salah satu alasan kami membuka laporan ini karena pertemuan sebelumnya nggak ada itikad baik dari si SA ini, sehingga kami melaporkan ke polisi, jadi kami lapor polisi bukan karena sekedar menggertak, tapi terbukti kami menemukan adanya pelanggaran pidana itu poinnya, sehingga kami fokuskan masalah ini menjadi masalah besar begitu," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Sementara itu, Shafinaz Nachiar berharap uang dirinya dan korban lain dapat kembali. Proses hukum kasus tersebut, kata Shafinaz, diharapkan akan tetap berlanjut.

"Kalau harapan, pasti aku menginginkan uangku kembali. Tapi kalau memang keinginan uang kami kembali dari 30 orang ini tidak bisa diakomodir, aku minta proses ini lanjut. Aku nggak mau dia bebas, tetap bisa senang-senang, aku enggak ikhlas," kata Shafinaz.

detikcom sudah berusaha meminta tanggapan dari pihak SA dan pengacaranya di Polres Jakarta Timur usai proses mediasi. Namun, mereka masih enggan memberikan tanggapan.

Sebelumnya, seorang jurnalis bernama Shafinaz Nachiar mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong yang dilakukan artis berinisial SA. Dia mengaku telah merugi hingga Rp 400 juta.

"Aku (rugi) Rp 400 jutaan," kata Shafinaz saat dihubungi, Rabu (11/1).

Shafinaz mengatakan telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 2022. Dia menyebutkan total korban artis SA mencapai 30 orang dengan kerugian total hingga Rp 1 miliar.

"Total 30 korban, (kerugian) Rp 1 miliar lebih," ujarnya.

Dia belum berbicara banyak terkait kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya tersebut. Dia mengatakan akan melakukan mediasi dengan SA hari ini.

"Aku hari ini mediasi lagi di Polres Jaktim," ujarnya.

Laporan Shafinaz teregister dengan nomor LP/B/912/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2022. Shafinaz melaporkan artis berinisial SA terkait dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads