Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejaksaan diminta mengusut tuntas kasus ekspor minyak goreng yang dilakukan oleh oknum Bea Cukai.
"Prinsip Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghormati permohonan Praperadilan yang dimohonkan MAKI," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangan pers, Senin (29/5/2023).
Kejati DKI Jakarta menyatakan setelah menerima relaas pemberitahuan resmi waktu persidangan siap hadir pada persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya dengan menyampaikan tanggapan/ jawaban terhadap substansi permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh MAKI," ujar Ade.
Kejati DKI menyatakan praperadilan merupakan saluran hukum yang diatur dalam KUHAP. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP yang telah mengatur ruang lingkup atau obyek Praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Yang dalam perkembangannya Putusan Mahkamah Konstitusi memperluas/ menambah obyek praperadilan termasuk penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka.
"Praperadilan yang dimohonkan MAKI terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah hal wajar," ucap Ade.
Sebab, kata Ade, hal tersebut memang diatur dalam KUHAP sebagai fungsi pengawasan yang akan melakukan pemeriksaan dari aspek formil dan bukan pokok perkara (materi perkara). Terutama dalam hal dilakukan upaya paksa dalam tahap penyidikan, memeriksa hal-hal yang bersifat prosedural dalam penanganan perkara yaitu terpenuhi atau tidaknya ketentuan hukum acara pidana terkait prosedur yang dilakukan oleh penyidik dalam memperoleh alat bukti, serta lengkap atau tidaknya administrasi tindakan hukum yang dilakukan.
"Tentunya pengawasan yang ditujukan agar aparat penegak hukum melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap Ade.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jaksel), Senin (29/5/2023), gugatan itu terdaftar dengan nomor 51/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel. Berikut permohonan MAKI di antaranya:
Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi perkara aquo secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi atas peristiwa pengiriman kemasan minyak goreng namun diduga memanipulasi dokumen barang isi berupa sayuran sebagaimana dirumuskan adanya dugaan persekongkolan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat Bea Cukai yang atas kesengajaannya meloloskan perusahaan eksportir mengirim barang minyak goreng dengan dokumen barang sayuran sebagaimana dimuat tabel sebanyak 17.876 karton dengan berat volume 247.647 Kg oleh CV. AMJ dan PT.AMJ periode Januari 2021 sampai dengan 03 Januari 2022.
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Sejumlah aparat melakukan tindakan penegakan hukum, salah satunya Kejati DKI Jakarta.
Simak juga Video: Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan