MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang di Kasus Korupsi Migor

MA Perberat Hukuman Pierre Togar Sitanggang di Kasus Korupsi Migor

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 12:06 WIB
Sidang vonis mafia minyak goreng digelar hari ini di PN Jakpus. Kasus ini menyeret lima orag tersangka.
Sidang kasus migor di PN Jakpus beberapa waktu lalu (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (MM), Pierre Togar Sitanggang dalam kasus korupsi kartel minyak goreng. Jaksa menyebut kasus itu merugikan negara mencapai Rp 18 triliun.

Kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sampai-sampai Presiden Jokowi memerintahkan Luhut mengusut kasus kelangkaan migor itu.

Di sisi lain, jaksa menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik adalah, General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang. Sejumlah nama, termasuk Pierre Togar Sitanggang dimintai pertanggungjawaban di depan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 4 Januari 2023, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Pierre Togar Sitanggang. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

ADVERTISEMENT

"Tolak kasasi terdakwa. Tolak dengan perbaikan kasasi jaksa. Perbaikan pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Kamis (11/5/2023).

Perkara nomor 2362 K/Pid.Sus/2023 diadili oleh ketua majelis Suhadi. Sedangkan anggota majelis Agustinus Purnomo Hadi dan Suharto. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

"Putus tanggal 9 Mei 2023," ujarnya.

Berikut daftar hukuman ke para terdakwa:

-Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

-Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hukuman Stanley diperberat di kasasi jadi 5 tahun penjara dan Pierre Togar Sitanggang jadi 6 tahun penjara.

Simak juga Video: Vonis 5 Terdakwa Kasus Migor Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads