Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran. Jaksa kemudian menyidik patgulipat di kasus itu. Salah satu yang dibidik Lin Che Wei yang kerap menjadi konsultan Mendag kala itu, M Lutfi.
Di persidangan, Lin Che Wei dituntut 8 tahun penjara. Anehnya, PN Jakpus hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Lin Che Wei. Hukuman itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Tolak. Perbaikan pidana. Penjara 7 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (15/5/2023).
Berikut daftar terdakwa yang dihukum di kasus migor:
1. Mantan Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Di kasasi diubah menjadi 8 tahun penjara.
2. Komisaris Wilmar, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1,5 tahun penjara. Oleh MA diubah menjadi 6 tahun penjara.
3. Lin Che Wei dihukum 7 tahun penjara di kasasi.
4. Pierre Togar Sitanggang dihukum 6 tahun penjara di kasasi
5. Stanley MA dihukum 5 tahun penjara di kasasi.
(asp/dnu)











































