BRIN menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, soal kasus pengancaman bunuh anggota Muhammadiyah oleh Andi Pangerang Hasanuddin. Thomas Djamaluddin memahami posisi BRIN saat menjatuhkan sanksi moral terhadapnya.
Thomas mengklarifikasi soal tanggapannya di Facebook yang dianggap menjadi pangkal pemicu pengancaman pembunuhan oleh Andi Pangerang. Thomas menegaskan bahwa tanggapannya tidak ada hubungannya dengan ancaman Andi Pangerang.
"Sebelumnya perlu saya klarifikasi dulu ya, bahwa tidak ada hubungan langsung tanggapan saya di FB dengan ancaman Andi Pangerang. Diskusi antara Andi Pangerang dan Ahmad Fauzan yang menjadi kunci sebab munculnya ancaman itu sudah dihapus," ujar Thomas saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).
Kemudian Thomas mengaku bisa memahami sanksi yang dijatuhkan BRIN kepadanya. Thomas sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf.
"Terkait sanksi moral, saya memahami posisi BRIN dan saya mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," ujarnya.
"Terkait sanksi terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, saya tidak bisa menanggapinya. Itu keputusan Majelis Disiplin Pegawai dan Kepala BRIN," ujarnya.
Lihat Video: Andi Pangerang Tak Ada Niat Ancam Warga Muhammadiyah
(rdp/imk)