BRIN menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti senior BRIN, Thomas Djamaluddin, soal kasus pengancaman bunuh anggota Muhammadiyah oleh Andi Pangerang Hasanuddin. Thomas Djamaluddin memahami posisi BRIN saat menjatuhkan sanksi moral terhadapnya.
Thomas mengklarifikasi soal tanggapannya di Facebook yang dianggap menjadi pangkal pemicu pengancaman pembunuhan oleh Andi Pangerang. Thomas menegaskan bahwa tanggapannya tidak ada hubungannya dengan ancaman Andi Pangerang.
"Sebelumnya perlu saya klarifikasi dulu ya, bahwa tidak ada hubungan langsung tanggapan saya di FB dengan ancaman Andi Pangerang. Diskusi antara Andi Pangerang dan Ahmad Fauzan yang menjadi kunci sebab munculnya ancaman itu sudah dihapus," ujar Thomas saat dihubungi, Minggu (28/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian Thomas mengaku bisa memahami sanksi yang dijatuhkan BRIN kepadanya. Thomas sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf.
"Terkait sanksi moral, saya memahami posisi BRIN dan saya mematuhi keputusan BRIN tersebut. Saya sudah menyiapkan pernyataan permohonan maaf, tetapi menunggu SK resmi dari BRIN dan petunjuk BRIN terkait pernyataan tertulis tersebut," ujarnya.
"Terkait sanksi terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, saya tidak bisa menanggapinya. Itu keputusan Majelis Disiplin Pegawai dan Kepala BRIN," ujarnya.
Lihat Video: Andi Pangerang Tak Ada Niat Ancam Warga Muhammadiyah
Sebelumnya, dilansir dari siaran pers BRIN, Sabtu (27/5/2023), sanksi dijatuhkan kepada keduanya setelah BRIN mendapat hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Andi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka akibatnya, Andi dipecat dari BRIN sekaligus dipecat dari statusnya sebagai PNS atau ASN.
Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Kini, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN telah memproses pemberhentian Andi.
Adapun sanksi untuk Profesor Thomas Djamaluddin adalah berupa sanksi moral. "Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis BRIN.
Adapun Andi Pangerang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.