BRIN Pecat Andi Pangerang Pengancam Muhammadiyah-Sanksi Thomas Djamaluddin

BRIN Pecat Andi Pangerang Pengancam Muhammadiyah-Sanksi Thomas Djamaluddin

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 27 Mei 2023 19:40 WIB
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin viral karena mengancam Muhammadiyah melalui komentar Facebooknya. Hal tersebut terkait penetapan Idul Fitri 1444 H
Andi Pangerang Hasanuddin, peneliti BRIN yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah, kini dipecat BRIN. (Foto: dok. 20detik)
Jakarta -

BRIN telah rampung memproses kasus pengancaman bunuh anggota Muhammadiyah oleh penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin. Ujungnya, BRIN memecat Andi. Thomas Djamaluddin kena saksi moral dan harus minta maaf.

Dilansir dari siaran pers BRIN, Sabtu (27/5/2023), sanksi dijatuhkan kepada keduanya setelah BRIN mendapat hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.

Andi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Maka akibatnya, Andi dipecat dari BRIN sekaligus dipecat dari statusnya sebagai PNS atau ASN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti hasil Majelis terhadap APH, Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," kata BRIN.

Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Kini, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN telah memproses pemberhentian Andi.

ADVERTISEMENT

Adapun sanksi untuk Profesor Thomas Djamaluddin adalah berupa sanksi moral. "Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis," tulis BRIN.


Laksana Tri Handoko selaku Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset lembaganya harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. BRIN juga ingin meneliti kasus ini secara ilmiah agar mendapatkan solusi jitu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH) sebagai tersangka kasus ujaran kebencian buntut komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin. Grandyos Zafna/detikcom.Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Thomas Djamaluddin. (Grandyos Zafna/detikcom)

Kasus ini berawal dari seorang peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran 2023 di laman Facebook-nya. Kemudian, ada salah satu akun bernama Ahmad Fauzan S yang memberikan komentar terhadap postingan Thomas. Andi Pangerang Hasanuddin lalu membalas komentar akun tersebut.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi.

(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads