Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sehingga mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Masa kepemimpinan Firli dkk di KPK yang penuh polemik pun bertambah 1 tahun.
Sebagai informasi, Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang ditetapkan berdasarkan Keppres nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.
Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama 4 tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK mengatakan hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
MK menyatakan sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, dilakukan sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal itu dinilai dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
MK pun mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu. MK menyatakan pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.
Selain mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, MK juga mengabulkan gugatan Ghufron soal usia calon Pimpinan KPK. MK menyatakan batas usia minimal 50 tahun bagi calon Pimpinan KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Lima hakim MK sepakat mengabulkan gugatan Ghufron, sementara empat hakim konstitusi lainnya berpendapat lain.
Jubir MK, Fajar Laksono, kemudian menjelaskan bahwa putusan MK itu langsung berlaku. Masa jabatan Pimpinan KPK yang harusnya berakhir tahun 2023 pun diperpanjang 1 tahun hingga 2024.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini," ujarnya.
Firli pun telah buka suara soal perpanjangan jabatan dirinya dan empat Pimpinan KPK lain. Dia menilai hal itu sebagai amanah dan harus mematuhi putusan MK yang sama kekuatannya dengan undang-undang.
Perpanjangan jabatan Firli dkk ini pun menuai kritik dari berbagai pihak seperti mantan pegawai KPK hingga mantan pimpinan KPK. Mereka mengungkit era kepemimpinan Firli dkk di KPK dipenuhi dengan kontroversi. Berikut sejumlah kontroversi yang terjadi selama KPK dipimpin Firli dkk:
Polemik Naik Helikopter
Pada tahun 2020, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020. MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.
Kasus ini tak berhenti di Dewas KPK. ICW melaporkan dugaan gratifikasi helikopter Firli itu ke Bareskrim Polri. LP3HI juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim agar kasus itu diusut tuntas.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Jelang Firli Cs Tuntas Menjabat':
(haf/imk)