Dilimpahkan ke Jaksa Siang Ini, Mario Dandy Dinyatakan Sehat

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 14:17 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan sehat sebelum dibawa ke Kejari Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) telah selesai menjalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya menjelang dilimpahkan ke kejaksaan siang ini setelah berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap. Hasilnya keduanya dinyatakan sehat.

"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya. Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko, Jumat (26/5/2023).

Hery mengatakan, selanjutnya keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan untuk disidang dalam perkara yang ada.

"Iya langsung dilimpahkan," ujarnya.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

Simak Video 'Ayah David Ozora-Rafael Alun Jadi Saksi dalam Perkara Mario Dandy':






(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork