Pakai Sandal Jepit, Penampakan Mario Dandy Jelang Dibawa ke Kejari Jaksel

Pakai Sandal Jepit, Penampakan Mario Dandy Jelang Dibawa ke Kejari Jaksel

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 13:52 WIB
Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Polda Metro sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Mario Dandy menjelang dibawa ke Kejari Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya siang ini. Pemeriksaan dilakukan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023) pukul 13.43 WIB, tampak Mario Dandy mengenakan baju tahanan berwarna oranye digiring penyidik. Tangan Mario Dandy pun tampak terikat tali ties.

Mario Dandy terlihat memakai celana pendek dan sandal jepit. Sama halnya dengan Shane Lukas, yang memakai baju tahanan warna oranye, celana pendek, dan sandal jepit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mario Dandy dan Shane Luka dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya untuk dicek kesehatannya sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Mario Dandy hanya mengangguk saat wartawan bertanya soal kondisi kesehatannya.

Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Polda Metro sebelum dilimpahkan ke Kejari JakselMario Dandy memakai celana pendek dan sandal jepit dibawa ke Dokkes Polda Metro Jaya (Wildan Noviansah/detikcom)

"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Dokkes dulu. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala," ujar Kasat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (26/5/2023).

ADVERTISEMENT

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelimpahan Mario Dandy rencananya dilakukan pada pukul 13.30 WIB setelah dicek kesehatan. Pelimpahan pun akan dilakukan secara terbuka.

"Iya ditampilkan (para tersangka)," ujarnya.

Berkas Perkara Lengkap


Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Mario Dandy dan Shane Lukas dibawa ke Dokkes Polda Metro sebelum dilimpahkan ke Kejari JakselShane Lukas dibawa ke Dokkes Polda Metro sebelum dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Shane Lukas juga memakai celana pendek dan sandal jepit (Wildan Noviansah/dteikcom)

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads