Segera Sidang, Pengacara Minta Mario Dandy Jujur soal Posisi AG

Segera Sidang, Pengacara Minta Mario Dandy Jujur soal Posisi AG

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 06:54 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG. Keduanya bungkam usai keluar dari PN Jaksel.
Mario Dandy Satriyo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera disidang dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Pihak AG, meminta agar Mario Dadndy jujur tentang posisi AG.

"Kami berharap ke depan, MDS tetap jujur dan apa adanya sebagaimana yang disampaikan pada sidang anak AG," ujar kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Mangatta meminta Mario Dandy untuk menjelaskan bahwa AG bukan sebagai penghasut dalam kejadian ini. Sebab menurut Mangatta Mario Dandy lah yang meminta AG untuk berbincang via pesan teks ponsel dan bertemu David sebelum penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa anak AG bukan yang menghasut, semua chat dan niat pertemuan dengan anak korban adalah kehendak dia dan dia tetap mengakui bahwa anak AG tidak tahu adanya perencanaan pemukulan tersebut," tuturnya.

Ia berharap dengan dimulainya persidangan maka kebenaran dapat terungkap. "Semoga keadilan dan kebenaran semakin terungkap," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Mario Dandy Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

Simak Video 'Jaksa Bantah Berkas Mario Dandy Lengkap Karena Adanya Desakan':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads