Mario Dandy Akan Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Jaksa

Mario Dandy Akan Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Jaksa

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 11:10 WIB
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) menjadi saksi sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG. Keduanya bungkam usai keluar dari PN Jaksel.
Mario Dandy Satrio (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal dilimpahkan ke kejaksaan siang ini setelah berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap. Sebelum dilimpahkan, keduanya akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.

"Kalau rencana, tidak ada halangan, (cek kesehatan) siang ini habis salat Jumat karena sudah ditunggu juga di kejaksaan," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Meskipun keduanya selalu dicek kesehatan secara berkala, Yongky menyebut, pengecekan siang ini merupakan pengecekan terakhir untuk mengetahui kesehatan para tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa dan diadili nantinya.

"Untuk pengecekan terakhir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Dokkes dulu. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelimpahan Mario Dandy rencananya dilakukan pada pukul 13.30 WIB setelah dicek kesehatan. Pelimpahan pun akan dilakukan secara terbuka.

"Iya ditampilkan (para tersangka)," ujarnya.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

"Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

(wnv/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads