Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Arifin menegaskan jajarannya hanya berpedoman kepada rekomendasi teknis (rekomtek) dalam melakukan pembongkaran puluhan ruko di Pluit. Berdasarkan rekomtek yang diterbitkan, ruko-ruko tersebut terbukti melanggar aturan karena memakan jalan.
"Rekomtek ada pelanggaran dan suruh bongkar, ya, kita bongkar," kata Arifin saat ditemui di Stasiun MRT ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Arifin sekaligus merespons perihal pernyataan pemilik ruko yang mengaku PT JakPro selaku pemilik bangunan sebelumnya tak mempermasalahkan penggunaan bahu jalan. Arifin lantas meminta agar pernyataan tersebut ditanyakan kepada JakPro. Yang ia ketahui, rekomtek diterbitkan karena ada pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tanya sama JakPro," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu pemilik ruko, Ferry (54), mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) empat tahun lalu. Dia mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan.
"(Awalnya sewa) Sampai 2019. Sewa dari 1990-an. Setelah itu sudah jual beli. Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) murni," kata Ferry kepada wartawan di lokasi, Rabu (24/5).
Ferry mengatakan penyewa lahan JakPro itu awalnya tidak dipermasalahkan terkait penggunaan bahu jalan untuk kepentingan setiap ruko. Dia mengklaim tidak memakan bahu jalan.
"Tidak. Cuma pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan karena kita nggak makan bahu jalan. Bahu jalan kan di depan," ujarnya.
"Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol?" ucapnya.
Selanjutnya, ruko makan jalan dipastikan menyalahi aturan: