Pemilik Ruko Beli HGB ke JakPro, Satpol PP Tetap Patuhi Perintah Bongkar

Pemilik Ruko Beli HGB ke JakPro, Satpol PP Tetap Patuhi Perintah Bongkar

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 22:04 WIB
Satpol PP DKI Jakarta mulai membongkar bagian ruko di Pluit, Jakarta Utara, yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air, Rabu (24/5/2023). Petugas Satpol PP sudah berdatangan di lokasi.
Pembongkaran ruko di Pluit yang makan badan jalan. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Arifin menegaskan jajarannya hanya berpedoman kepada rekomendasi teknis (rekomtek) dalam melakukan pembongkaran puluhan ruko di Pluit. Berdasarkan rekomtek yang diterbitkan, ruko-ruko tersebut terbukti melanggar aturan karena memakan jalan.

"Rekomtek ada pelanggaran dan suruh bongkar, ya, kita bongkar," kata Arifin saat ditemui di Stasiun MRT ASEAN di Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).

Arifin sekaligus merespons perihal pernyataan pemilik ruko yang mengaku PT JakPro selaku pemilik bangunan sebelumnya tak mempermasalahkan penggunaan bahu jalan. Arifin lantas meminta agar pernyataan tersebut ditanyakan kepada JakPro. Yang ia ketahui, rekomtek diterbitkan karena ada pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tanya sama JakPro," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu pemilik ruko, Ferry (54), mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) empat tahun lalu. Dia mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan.

ADVERTISEMENT

"(Awalnya sewa) Sampai 2019. Sewa dari 1990-an. Setelah itu sudah jual beli. Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) murni," kata Ferry kepada wartawan di lokasi, Rabu (24/5).

Ferry mengatakan penyewa lahan JakPro itu awalnya tidak dipermasalahkan terkait penggunaan bahu jalan untuk kepentingan setiap ruko. Dia mengklaim tidak memakan bahu jalan.

"Tidak. Cuma pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan karena kita nggak makan bahu jalan. Bahu jalan kan di depan," ujarnya.

"Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol?" ucapnya.

Selanjutnya, ruko makan jalan dipastikan menyalahi aturan:

Ruko Makan Jalan Dipastikan Salahi Aturan

Sudin Citata Jakut sebelumnya menyatakan bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Pemkot Jakut mempersiapkan rekomtek untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Sudin Citata Jakut Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT JakPro.

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos/fasum," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads