"Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk," sambung Vokky.
AN telah diterapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakut. Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pelaku Akan Dieportasi Usai Jalani Sanksi Pidana
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jakarta menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Pihak Kemenkumham DKI Jakarta akan mendeportasi warga negara asing (WNA) itu apabila telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan menjalani hukumannya.
"Setelah WNA yang bersangkutan bila dipidana dan telah menjalani pidananya, barulah pihak Imigrasi akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.
(jbr/dnu)