Brutal WN Nigeria di Jakut Ngamuk hingga 2 Nenek Ditusuk dan Dianiaya

Brutal WN Nigeria di Jakut Ngamuk hingga 2 Nenek Ditusuk dan Dianiaya

Tiara Aliya Azzahra, Antara - detikNews
Minggu, 07 Mei 2023 06:07 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi penganiayaan (Foto: istimewa)
Jakarta -

Sebanyak dua orang nenek-nenek dianiaya dan ditusuk di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yakni pria asal Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara Qris Pratama mengatakan WN Nigeria tersebut mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5) malam. Saat ini WN Nigeria tersebut ditangani polisi karena melakukan penganiayaan.

"Saat ini ditangani oleh pihak kepolisian karena ini terkait pidana umum," kata Qris, dilansir Antara, Sabtu (6/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pelaku menganiaya dua orang nenek-nenek secara membabi buta di lorong lantai 20 apartemen tersebut.

"Iya betul, jadi ada WNA Nigeria ngamuk. Dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk," kata Vokky.

ADVERTISEMENT

"Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk," sambung Vokky.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Banjir di Nigeria Dipicu Curah Hujan Tidak Biasa

[Gambas:Video 20detik]




Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah kejadian, WNA yang diduga mabuk itu langsung ditangkap aparat Polsek Kelapa Gading. Pelaku ditangkap beserta barang bukti senjata tajam yang dipakainya menusuk dua nenek penghuni apartemen.

"Pelaku sudah ditangkap, berhubung pelaku WNA, penanganannya di Polres (Metro Jakarta Utara)," kata Vokky.

"Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti," ucapnya.

Sementara itu, dua wanita lansia yang menjadi korban amukan WNA Nigeria tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.


Kumham DKI Ancam Deportasi

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jakarta menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Pihak Kemenkumham DKI Jakarta akan mendeportasi warga negara asing (WNA) itu apabila telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan menjalani hukumannya.

"Setelah WNA yang bersangkutan bila dipidana dan telah menjalani pidananya, barulah pihak Imigrasi akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads