Terjaring Puluhan WNA Ilegal Usai 2 Nenek Dianiaya Secara Brutal

Terjaring Puluhan WNA Ilegal Usai 2 Nenek Dianiaya Secara Brutal

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 21:34 WIB
Razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring dalam razia gabungan itu. (dok Kanim Jakut)
Foto: Razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring dalam razia gabungan itu. (dok Kanim Jakut)
Jakarta -

Dua warga negara (WN) Nigeria menganiaya dua nenek-nenek secara brutal di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Kasus ini turut menjadi pemicu digelarnya razia besar-besaran.

Operasi gabungan digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) bersama anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakut. Puluhan warga negara asing (WNA) terjaring dalam razia tersebut.

"Pengawasan Orang Asing setelah berada di Indonesia tidak mutlak di imigrasi lagi, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing" ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi gabungan itu digelar di salah satu apartemen kawasan Ancol pada Rabu (24/5) kemarin. Razia WNA ilegal ini juga merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan juga mengganggu ketertiban umum.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menegaskan operasi gabungan dilakukan sesuai dengan prosedur.

ADVERTISEMENT
Razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring dalam razia gabungan itu. (dok Kanim Jakut)Puluhan tim gabungan tergabung dalam razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. (dok Kanim Jakut)

"Laksanakan sesuai SOP, tetap menunjukkan surat perintah tugas, tunjukkan tanda pengenal, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta tentunya melaksanakan tugas dengan humanis, profesional, dan tidak arogan" ucap Bong Bong.

Sebanyak 35 orang WNA yang diduga adalah WN Afrika diamankan Timpora Jakut. Sepuluh orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay).

Sedangkan 25 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah/masih berlaku, dan diduga kuat seluruhnya juga telah overstay.

"Ke-35 WNA dimaksud akan kami bawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagi WNA yang terbukti izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay) tentunya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan juga penangkalan," tutur Bong Bong.

Kasus WN Nigeria Aniaya-Tusuk 2 Nenek

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kanim Kelas I TPI Jakut, Qris Pratama, mengatakan WN Nigeria berinisial AN (32) mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading pada Jumat (5/5) malam. AN ditangkap karena menganiaya dua orang nenek-nenek berinisial NW (55) dan RS (58).

Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pelaku menganiaya dua orang nenek-nenek secara membabi buta di lorong lantai 20 apartemen tersebut. Pelaku yang diduga mabuk menganiaya secara brutal hingga menusuk nenek-nenek.

Razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring dalam razia gabungan itu. (dok Kanim Jakut)WNA ilegal yang terjaring razia diamankan di ruang detensi (dok Kanim Jakut)

"Iya betul, jadi ada WNA Nigeria ngamuk. Dia menganiaya nenek-nenek, satu orang sampai diinjak-injak, digebuk," kata Vokky.

Lihat juga Video 'Viral Oknum Ketua RT Makassar Aniaya Warga gegara Sembako':

[Gambas:Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Setelah itu ada seorang nenek yang mau memisahkan lagi malah ditusuk," sambung Vokky.

AN telah diterapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakut. Atas perbuatannya, AN pun disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat. Dia terancam pidana penjara 5 tahun.

Razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. Puluhan WNA terjaring dalam razia gabungan itu. (dok Kanim Jakut)Timpora Jakarta Utara berhasil mengamankan 35 orang WNA ilegal. (dok Kanim Jakut)

Pelaku Akan Dieportasi Usai Jalani Sanksi Pidana

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jakarta menyerahkan proses hukum kasus ini ke polisi. Pihak Kemenkumham DKI Jakarta akan mendeportasi warga negara asing (WNA) itu apabila telah terbukti melakukan pelanggaran pidana dan menjalani hukumannya.

"Setelah WNA yang bersangkutan bila dipidana dan telah menjalani pidananya, barulah pihak Imigrasi akan mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads