Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang berencana buka opsi melakukan pergeseran anggaran. Pergeseran itu ada kemungkinan diambil dari anggaran sepeda listrik untuk RT/RW se-Pandeglang.
"Sekarang ini lagi proses pergeseran anggaran, dibahas dulu di TAPD, sehingga belum ada keputusan final, nanti Keputusan finalnya mudah-mudahan secepatnya. Memang sempat dibahas beberapa opsi seperti (pembatalan sepeda listrik)," kata Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, Senin (22/5/23).
Asep Rahmat mengatakan pergeseran anggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 dan PMK Nomor 212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum bagi Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Ia mengatakan APBD Pandeglang tahun 2023 harus mengacu pada PMK yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada Januari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pergeseran itu menyesuaikan dengan PMK Nomor 211 dan PMK 212 Tahun 2022, jadi APBD sekarang harus mengacu kepada dua PMK tersebut," tambahnya.
Ia mengatakan PMK tersebut menjelaskan terkait pengelolaan anggaran dana alokasi umum (DAU). Ia mengatakan saat ini pengelola anggaran DAU harus berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).
"Pergeseran anggaran memang se-Indonesia, jadi adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211 terus kemudian ada Nomor 212. Nah 211 ini, dulu dana alokasi umum bagaimana daerah, nah sekarang tidak bisa bagaimana daerah, karena tadi ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211," jelasnya.
Ia mengatakan pergeseran anggaran bisa diambil dari sektor belanja organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak terlalu urgent. Menurutnya, pergeseran anggaran tersebut diambil dari pengadaan sepeda listrik yang menelan anggaran Rp 38 miliar.
"Banyak (sektor) bukan hanya sepeda listrik saja, banyak sektor-sektor yang memang nanti mungkin dirasionalisasi rencananya begitu," ungkapnya.
(isa/isa)