Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK. Diharapkan, pansel KPK mulai bekerja pertengahan Juni 2023.
Hal itu diungkap Mensesneg Pratikno melalui keterangan pers yang diunggah akun YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023). Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan habis pada Desember 2023.
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan Pansel KPK. Jadi sesuai UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya pimpinan KPK sekarang masa jabatannya akan berakhir nanti pada tanggal 20 Desember 2023," ujar Pratikno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dulu pelantikannya 4 tahun yang lalu adalah 20 Desember. Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini," lanjutnya.
Pratikno menyebut masih ada waktu 6 bulan untuk melakukan proses seleksi. Dia menilai waktu tersebut akan cukup sampai seleksi akhir.
"Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi. Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik ya," ujarnya.
Masa Jabatan Firli dkk di KPK Berakhir Tahun Ini
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019. Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.
Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.
Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.
Proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU KPK.
Namun tak ada aturan yang menyebut secara spesifik kapan presiden harus membentuk pansel capim KPK. Pada 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK pada 23 Juli 2014.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Pansel Capim KPK pada 17 Mei 2019. Pansel tersebut terdiri atas sembilan orang. Selain pansel capim KPK, Presiden Jokowi harus membentuk pansel calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
(eva/dhn)