Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan sejak awal menjabat telah meminta pendampingan hukum dari aparat penegak hukum (APH). Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum di Kemensos sebagai komitmen Polri dalam upaya pencegahan korupsi.
"Upaya pencegahan korupsi merupakan komitmen dari Polri untuk melakukan pencegahan korupsi agar potensi kerugian uang negara akibat korupsi bisa dihilangkan. Termasuk dalam hal ini di lingkungan Kemensos," kata anggota Satgassus Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).
Yudi mengatakan, selain di Kemensos, pihaknya sudah melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi di berbagai instansi, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan, termasuk di beberapa BUMN. Yudi menyebutkan pencegahan korupsi merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar program pemerintah dapat berjalan dengan efektif dan efisien secara transparan dan akuntabel.
Yudi mengatakan Satgassus Pencegahan Korupsi dipimpin oleh Herry Muryanto selaku Kasatgas dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgassus. Sementara itu, Tim Satgassus yang ditugaskan Kapolri untuk bidang pencegahan tipikor di bansos dipimpin Budi Agung Nugroho yang merupakan mantan penyidik senior di KPK, kemudian ada March Falentino, Juliandi Tigor Simajuntak, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Andi Abdul Rachman, dan Anissa Rahmadhany, yang seluruhnya merupakan mantan pegawai KPK.
"Satgassus berharap bahwa dengan masuknya mereka dalam perbaikan sistem bisa mencegah korupsi tidak terjadi lagi di instansi atau lembaga tersebut, namun jika masih ada yang tetap berani melakukan tindak pidana korupsi, maka menurutnya wajib untuk ditindak dan dihukum berat," ujarnya.
Adapun Yudi memaparkan hal yang sudah dilakukan Tim Satgassus di Kemensos yang diketuai oleh Budi Agung Nugroho:
1. Tim bansos satgassus tipikor menjalin komunikasi dengan Kemensos sejak Februari 2023 dengan komitmen yang sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
2. Komitmen tersebut ditindak lanjuti dengan rapat intens yang dipimpin langsung oleh Menteri Sosial RI yang membahas isu-isu dalam penyaluran bansos terkait program perlindungan sosial, sembako, bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lainnya pada Tahun Anggaran 2023
3. Dalam pelaksanaan pencegahan TPK, tim bansos satgassus bersama dengan Kemensos melakukan sosialisasi, audiensi dan kunjungan langsung ke daerah pada saat bansos disalurkan.
4. Sosialisasi pencegahan dan efektivitas penyaluran bansos yang telah dilakukan kepada para pendamping PKH dan TKSK bertujuan agar penyaluran bansos dilakukan secara transparan dan akuntabel serta memenuhi prinsip antara lain, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
5. Audiensi dilakukan dengan Dinas Sosial di daerah setempat, Himbara, PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos, dan Kepolisian guna mengetahui proses penyaluran termasuk kendala yang dihadapi di lapangan.
6. Kunjungan langsung dilakukan oleh satgassus dengan mendatangi Keluarga Penerima Manfaat dan mendatangi lokasi penyaluran untuk melihat apakah penyaluran bansos ini tepat sasaran.
7. Satgassus akan memperluas wilayah pencegahan tipidkor guna memastikan bahwa penyaluran bansos dilaksanakan dengan efektif dan tidak ada penyimpangan serta memperoleh informasi terkait akar masalah yang kerap menjadi isu khususnya di daerah dalam penyaluran bansos agar dapat memberikan solusi yang tepat.
Baca halaman selanjutnya soal penggeledahan di Kemensos.
(whn/dhn)