Pihak David Dapat Info 1-2 Hari Lagi Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa

Pihak David Dapat Info 1-2 Hari Lagi Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa

Rizky Adha Mahendra, Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 10:05 WIB
Mario Dandy Satrio
Mario Dandy Satriyo (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17) tak kunjung disidangkan. Pengacara David Ozora mendapatkan informasi Mario Dandy segera dilimpahkan ke jaksa dalam waktu dekat.

"Saya dapat informasi, sudah diteliti berkasnya, sudah oke semua. Dalam satu-dua hari ini sudah akan dilakukan tahap 2," kata pengacara David, Mellisa Anggraeni, saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Mellisa mendapatkan informasi berkas sudah diserahkan kembali ke jaksa pada Rabu (10/5). Maksimal jaksa melakukan penelitian selama 14 hari kerja sejak berkas tersebut dikembalikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, tenggat keputusan kelengkapan berkas perkara akan segera ditentukan. Pihak keluarga, lanjut Mellisa, meminta para pelaku segera diadili dalam perkara yang ada. Dia pun meminta kejaksaan bersikap adil dan menghukum Mario Dandy sesuai dengan perbuatannya.

"Berkas itu sudah di kejaksaan dari 10 Mei. Artinya, keluarga berharap segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap pelaku diadili seadil-adilnya, diminta pertanggungjawaban di persidangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mellisa mengatakan pihaknya sempat bertanya-tanya mengapa Mario Dandy tak kunjung disidangkan. Padahal anak AG sudah divonis.

"Tentu, makanya keluarga jadi gerah sendiri. Akhirnya melakukan komunikasi itu di media sosial. Karena kok lama banget gitu ya dari 20 Februari sampai sekarang kok belum limpah juga. Walaupun secara normatif memang masih di bawah koridor mereka. Tetapi kan tidak ada yang melarang juga, kalau berkasnya sudah selesai, atas dasar apa ditahan-tahan gitu. Kecuali bisa disampaikan juga terkait apa nih yang belum dipenuhi," bebernya.

Sementara itu, Mellisa meluruskan soal keluarga David yang sempat 'menyentil' kepolisian. Menurut Mellisa, pihak keluarga tidak bertendensi apa-apa, hanya ingin mengingatkan supaya kasus segera disidangkan.

Sebagai informasi, berkas Mario Dandy dan Shane Lukas sempat bolak-balik di polisi dan jaksa. Saat ini polisi telah melengkapi kekurangan pada berkas tersebut dan mengembalikan ke jaksa. Kini berkas masih diteliti oleh jaksa.

"Kenapa keluarga menyentil kepolisian? Ya keluarga berharap itu bagian dari upaya saling mengingatkan saja. Apakah itu di polisi atau apa pun itu. Tetapi saya tadi komunikasi dengan Jo (ayah David), ini bisa dikutip kata-kata Jo, 'berdasarkan keterangan dari kuasa hukum saya, berkas itu sudah di kejaksaan dari tanggal 10 Mei, artinya keluarga berharap segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa'," terangnya.

Simak Video 'KPK Cecar Mario Dandy Terkait Kepemilikan Mobil Rubicon':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads