Mario Dandy Belum Diadili, Pihak David Desak Pelimpahan Berkas Dipercepat

Mario Dandy Belum Diadili, Pihak David Desak Pelimpahan Berkas Dipercepat

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 18:19 WIB
Pengacara David, Mellisa Anggraeni
Pengacara David, Melissa Anggraini. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), masih diteliti jaksa. Pihak David mendesak pelimpahan tahap II terhadap Mario Dandy segera dilakukan agar dapat disidangkan.

"Ini tentu kami berharap segeralah jangan sampai masyarakat opininya jadi liar, terus jadi berasumsi yang nggak-nggak, karena semestinya berkas yang sudah ini kan, sudah cukup layak dipersidangkan, tambah lagi anak sudah selesai disidang bahkan sudah ada putusan banding," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Mellisa mengatakan, baik Kejaksaan maupun Kepolisian sejatinya masih mempunyai waktu untuk melengkapi hingga meneliti berkas tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan terus mendorong agar pelimpahan berkas Mario Dandy dipercepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kami melihat sebenernya dari sisi waktu masih memenuhi sesuai dengan SOP-nya jaksa berkas kan baru diserahkan 10 Mei 2023 artinya pasca tanggal 10 Mei jaksa masih punya waktu 14 hari untuk memeriksa meneliti berkas," kata Mellisa.

"Walaupun kami terus mendorong untuk dipercepat karena kan seharusnya sudah cukup terpenuhi semuanya dalam perspektif kami kan kita juga menghargai ada administrasi-administrasi di Kejaksaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Targetkan Pelimpahan Tahap II Pekan Ini

Berkas Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) masih diteliti jaksa. Polda Metro Jaya menargetkan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dapat terlaksana pekan ini.

"Sudah kita lengkapi dan sudah diteliti. Insyaallah mungkin tidak ada kekurangan lagi, jadi bisa cepet. Jadi tidak perlu dikembalikan lagi, itu dari Minggu lalu dikembalikan. Mungkin kalau bisa minggu ini (pelimpahan tahap II)," kata Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky saat dihubungi, Senin (22/5) kemarin.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan pihaknya masih menyelidiki berkas kasus tersebut. Maksimal penelitian dilakukan selama 14 hari sejak berkas dilimpahkan pada Rabu (10/5) lalu.

"Masih tahap penelitian berkas perkara. Maksimum jangka waktu penelitian berkas 14 hari sejak berkas perkara diterima lagi oleh JPU (jaksa penuntut umum) dari penyidik. Mudah-mudahan beberapa hari ke depan sudah ada kesimpulan," kata Ade.
Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam menganiaya David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Simak Video 'KPK Cecar Mario Dandy Terkait Kepemilikan Mobil Rubicon':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads