Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pengacara korban, Donal Fariz meminta para korban bersabar dan waspada orang yang mengaku bisa mengurus pengembalian aset.
"Hingga hari ini kami belum menerima salinan putusan MA terkait vonis tersebut," kata Donal Fariz kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Donal Fariz harap para korban bersabar untuk bisa menarik kembali dananya sesuai putusan MA tersebut. Selain itu, Donal Fariz berharap agar para korban jangan tertipu lagi.
"Kami mendapatkan informasi ada broadcast pesan berantai yang berisi ada orang yang mengaku-aku bisa mengurus pengembalian aset Indosurya ke korban. Padahal, salinan putusan kasasi saja belum ada. Jadi waspadalah. Sebab ujung-ujungnya dimintai uang. Kalau ada seribu orang saja yang tertipu, bisa miliaran rupiah," ucap Donal Fariz.
Donal Fariz dari kantor hukum VISI Law Office saat ini sedang mengupayakan langkah hukum agar pengembalian uang korban kembali sesuai aturan yang ada. Ia berharap para korban jangan terbuai dengan orang yang mengaku-aku bisa mempercepat proses pengembalian aset.
"Rencananya besok kami akan dengar pendapat dengan Menko Polhukam pukul 10.00 WIB. Untuk bertukar pikiran dan meminta masukan bagaimana langkah hukum dan upaya lain agar usaha pengembalian aset korban bisa dipercepat," ungkap Donal Fariz.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana. Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
Di tingkat kasasi, keadaan berubah. Henry Surya dihukum 18 tahun penjara.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5). Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.
(asp/zap)