AG Serahkan Memori Kasasi ke PN Jaksel, Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 10:26 WIB
AG (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap anak AG (15), yakni 3,5 tahun penjara, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Anak AG melalui kuasa hukumnya, menyerahkan memori kasasi ke PN Jakarta Selatan hari ini.

"Benar hari ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).


AG Ajukan Kasasi

Diketahui, anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi dalam kasus ini. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu (10/5) kemarin.

"Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5).

AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

Simak juga Video 'AG Resmi Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan!':






(whn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork