AG Terus Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

AG Terus Melawan Vonis 3,5 Tahun Penjara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 20:05 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.
Perempuan Berinisial AG (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Perempuan berinisial AG, yang terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), diputuskan tetap divonis 3,5 tahun penjara. AG kini mengajukan kasasi.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu (10/5/2023) kemarin.

"Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu, tanggal 10 Mei 2023," kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis (11/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana.AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Seni (10/4/2023). AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. (Pradita Utama/detikcom)

AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan anak AG (15). PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

Simak Video 'PT DKI Putuskan AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Bui Kasus Penganiayaan David':

[Gambas:Video 20detik]

Ditahan di LPKA

AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AG (15), pacar Mario Dandy di PN Jaksel (Mulia/detikcom)AG (15), pacar Mario Dandy di PN Jaksel. (Mulia/detikcom)

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. PN Jakarta Selatan menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4).

"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads