Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Nasib Adiknya yang Balikin Duit?

Johnny G Plate Tersangka, Bagaimana Nasib Adiknya yang Balikin Duit?

Mulia Budi - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 18:49 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana
Ketut Sumedana (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Adik mantan Menkominfo Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Bagaimana nasib Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi proyek BTS ?

"Kita lihat perkembangan penyidikan, tentu temen-temen penyidik sudah semua punya perhitungan untuk menentukan seseorang jadi tersangka, jadi kita tunggu saja bagaimana penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).

Ketut mengatakan pihaknya hanya menyampaikan hasil pendalaman dari penyidik. Dia menuturkan penyidik sudah memiliki perhitungan dalam menetapkan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak bisa prediksi siapa-siapa karena Puspenkum ini menyampaikan sesuai fakta dan data yang disampaikan dari temen-temen penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, adik Menkominfo Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate, mengembalikan uang Rp 534 juta terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan Gregorius mengembalikan uang tersebut.

ADVERTISEMENT

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang dikembalikan karena Gregorius merasa mendapat fasilitas keuangan yang tidak seharusnya didapatkan. Dia menyebut uang itu dikembalikan secara sukarela.

"Mengembalikan dengan sukarela karena mendapatkan fasilitas keuangan yang tidak seharusnya," kata Ketut saat dihubungi, Rabu (15/3/2023).

Ketut menuturkan Kejagung masih mendalami mengapa Gregorius bisa mendapatkan fasilitas uang tersebut.

"Semua masih didalami," ujarnya.

Simak Video: Sederet Tipu-tipu di Proyek BTS yang Dibongkar Mahfud

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads