Politikus Partai NasDem Muhammad Farhan mendesak Kejagung transparan soal dugaan aliran dana korupsi BTS Bakti yang menyeret rekan separtainya, Johnny G Plate. Farhan meminta agar kerugian negara sekitar Rp 8 triliun tersebut dibuktikan terlebih dahulu.
"Dibuktikan dulu bahwa penyelewengan dana Rp 8 triliun itu aliran dananya ke mana aja? Itu aja Jaksa Agung kemarin belum bisa menjawab, seberapa banyak aliran dana dari Rp 8 triliun disalahgunakan oleh Pak Jhonny Plate," ujar Farhan kepada wartawan di Sekretariat IKA Unpad, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Farhan pun meminta agar dana kerugian negara Rp 8 triliun itu secara terbuka. Ia kembali menegaskan agar uang kerugian negara tersebut dibuktikan mengalir ke pihak mana saja hingga proyek tersebut mangkrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dong mesti transparan. Jaksa Agung harus secara transparan mengusut Rp 8 triliun itu, kan dibagi dua paket, dua paket itu duitnya larinya ke mana aja sampe mangkrak?" sebutnya.
Farhan mengatakan bahwa ada dua pihak swasta yang dituduh. Dia juga mengatakan sudah ada pihak swasta yang mendapatkan kontrak dan meminta hal tersebut diselidiki lebih lanjut.
"Nah si pihak dua swasta ini kan yang dituduh merekayasa spec, merekayasa KAK namanya, kerangka acuan kerja. Tapi udah ada tuh swasta-swasta yang dapat kontraknya, coba itu diselidiki larinya ke mana aja," ujar anggota Komisi I DPR RI ini.
Farhan pun menegaskan bahwa dalam kontrak BTS Kominfo tersebut tidak ada satu pun parpol yang dilibatkan. Dalam artian tidak ada parpol yang secara resmi ikut dalam proyek tersebut.
"Gini dalam dokumen kontrak si BTS itu, nggak ada satu pun parpol yang terlibat. Artinya, bekerja sama dengan partai politik, tanda tangan gitu, nggak ada," kata dia.
Johnny Plate Ditahan
Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Menkominfo yang juga politikus NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Lihat Video 'Jokowi Bantah Tuduhan Intervensi Politik Kasus Johnny Plate':
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Berikut ini enam tersangka dalam kasus ini:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.