Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Pasutri Penipu Jastip Tiket Coldplay Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 16:35 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan modus jastip tiket Coldplay
Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan modus jastip tiket Coldplay (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Pasangan suami istri (pasutri) asal Yogyakarta berinisial ABF (22) dan W (24) ditangkap karena melakukan penipuan jasa titip tiket konser Coldplay. Keduanya terancam hukuman 20 tahun bui.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

"Pasal 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 372 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Modus Tipu-tipu

Auliansyah menambahkan modus tipu-tipu yang mereka lakukan dengan cara membuka jasa penitipan (jastip) melalui akun Twitter @Fintrove_id.

"Adapun kronologisnya mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @Fintrove_id yang mana website ini adalah mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang website ini," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).

Auliansyah mengatakan keduanya membeli akun tersebut karena memiliki cukup banyak followers. Dengan begitu, harapan tersangka bisa mendapatkan korban sebanyak-banyaknya.

"Kenapa mereka memilih website ini dikarenakan website ini sudah lumayan follower-nya sudah cukup banyak follower-nya. Kemudian dari website ini mereka membuka atau open jastip war tiket Coldplay 'Music of the Sphere in Jakarta'," katanya.

Simak Video: Hati-hati Tertipu WTS Tiket Konser Coldplay di Jakarta

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads