Polisi Rekonstruksi Kasus 2 ART Bunuh Bos Penginapan Assirot di Jakbar

Polisi Rekonstruksi Kasus 2 ART Bunuh Bos Penginapan Assirot di Jakbar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 13:45 WIB
Rekonstruksi pembunuhan bos penginapan Assirot Residence di Jakbar
Rekonstruksi pembunuhan bos penginapan Assirot Residence di Jakbar (Arief Ichsanudin/detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Naima Bachmid (61), bos penginapan Assirot Residence di Jakarta Barat. Dua asisten rumah tangga (ART) tersangka pembunuhan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

Pantauan detikcom, Senin (21/5/2023), TKP penginapan berlokasi di Jl Assirot, Jakarta Barat. Penginapan itu berupa rumah dua lantai.

Di halaman rumah terdapat dua mobil. Gerbang penginapan ditutup, sedangkan warga menonton dari seberang jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekonstruksi dilakukan di dalam rumah dan digelar tertutup. Beberapa polisi dengan senjata laras panjang menjaga di balik gerbang penginapan.

Dalih ART Bunuh Naima

Duo ART berinisial F (31) dan S (49) itu tega membunuh Naima S Bachmid dengan dalih sakit hati. Duo ART tersebut kesal atas ucapan Naima Bachmid.

ADVERTISEMENT

Saat ditanya, pelaku S mengaku sakit hati atas perlakuan korban selama dia bekerja sebagai ART. Perkataan korban, lanjut S, lebih membuat mereka sakit hati hingga akhirnya merencanakan pembunuhan.

"Lebih sakit kita dipukul daripada mulut korban, lebih sakit," kata S di Polda Metro Jaya, Kamis (20/4).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan lantaran pelaku sakit hati terhadap perlakuan korban sebagai atasannya.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," kata AKBP Indriwienny Panjiyoga.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Pembunuhan Naima


Seperti diketahui, F sudah bekerja sebagai ART selama 9 bulan, sedangkan S baru tiga bulan. Kedua tersangka mengaku mulanya perlakuan korban terhadap mereka baik-baik saja.

Namun, seiring berjalannya waktu, mulai muncul perlakuan tak menyenangkan korban kepada pelaku mulai dibentak hingga berkata kasar. Hal tersebutlah yang membuat korban sakit hati hingga merencanakan pembunuhan.

"Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun, setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," ujarnya.

"Awalnya salah satu pelaku (S) merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor milik korban. Pelaku satu lagi (F) merencanakan ingin membunuh. Keduanya sepakat untuk membunuh," imbuhnya.

Saat ini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman 2 dari 2
(aik/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads