ART yang Bunuh Naima Bachmid Nekat Curi Mobil Padahal Tak Bisa Nyetir

ART yang Bunuh Naima Bachmid Nekat Curi Mobil Padahal Tak Bisa Nyetir

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 21 Apr 2023 23:40 WIB
Duo ART pembunuh wanita pemilik Assirot Residence, Naima S Bachmid (61), pakai lakban di penginapan di Jalan Assirot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sudah ditangkap. Keduanya ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Foto: (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Duo ART berinisial F (31) dan S (49) mencuri mobil usai membunuh Naima S Bachmid (61), wanita pemilik Assirot Residence, memakai lakban. Diketahui salah satu dari mereka tidak bisa menyetir mobil.

"Tersangka F enggak bisa nyetir. Tapi dia nekat bawa mobil untuk dibawa kabur," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/4/2023).

Namun demikian, lanjut Panjiyoga, keduanya berhasil membawa kabur dua mobil mewah tersebut hingga disimpan di wilayah Kabupaten Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui mobil BMW yang dikemudikan F rusak saat pertama kali ditemukan. Diduga mobil tersebut rusak karena F tidak bisa mengemudikan mobil tersebut.

"Dua tersangka yang bawa mobil tersebut. Tersangka S bawa Fortuner dan tersangka F bawa BMW," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalih Sakit Hati

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan pembunuhan tersebut dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan perlakuan korban sebagai atasannya.

"Para tersangka sakit hati dengan perilaku dan kata-kata korban yang sering berkata kasar kepada para tersangka," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Seperti diketahui, F sudah bekerja sebagai ART selama 9 bulan, sedangkan S baru tiga bulan. Kedua tersangka mengaku mulanya perlakuan korban terhadap mereka baik-baik saja.

Namun, seiring berjalannya waktu, mulai muncul perlakuan tak menyenangkan korban kepada pelaku mulai dibentak hingga berkata kasar. Hal tersebutlah yang membuat korban sakit hati hingga merencanakan pembunuhan.

"Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun, setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh," ujarnya.

"Awalnya salah satu pelaku (S) merencanakan ingin memiliki kendaraan bermotor milik korban. Pelaku satu lagi (F) merencanakan ingin membunuh. Keduanya sepakat untuk membunuh," imbuhnya.

Saat ini keduanya sudah diterapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(wnv/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads